KPK Tunda Pemeriksaan Muhadjir Effendy Terkait Kasus Kuota Haji
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018)./Antara-Reno Esnir)
Harianjogja.com, JAKARTA- Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp87 miliar dari Samadikun Hartono telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp87 miliar.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyetorkan uang pengganti tersebut kepada kas negara melalui Bank Mandiri.
"Saya selaku Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, secara resmi menyerahkan uang pengganti dari terpidana Samadikun Hartino sebesar Rp87 miliar ke Bank Mandiri untuk disetorkan ke kas negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tonny Tubagus Spontana di Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Ia menjelaskan uang pengganti oleh terpidana BLBI Samadikun Hartono itu dilakukan sebanyak empat kali atau dicicil, yakni, pertama Rp40 miliar, kedua Rp41 miliar, ketiga Rp1 miliar dan keempat Rp87 miliar. "Itu merupakan total uang pengganti kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar," tandasnya.
Karena itu, ia mengimbau narapidana kasus korupsi lainnya agar melaksanakan perintah putusan hakim tersebut. "Momentum ini juga ditujukan bagi terpidana yang lainnya. Hendaknya melaksanakan pembayaran kepada negara. Jika tidak kami akan bertindak tegas," katanya.
Seiring lunasnya pembayaran uang pengganti itu, maka pihaknya juga akan mengembalikan barang-barang milik Samadikun Hartono yang telah disita.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menambahkan, pembayaran uang pengganti yang tersebut, dilakukan melalui transfer Bank Mandiri.
"Ditransfer oleh pihak Samadikun melalui bank Mandiri. Makanya hari ini kami ke Bank Mandiri untuk memastikan serah terima uang pengganti," katanya.
Pengadilan memvonis Samadikun dengan hukuman empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp169,4 miliar itu. Namun Samadikun Hartono sempat buron setelah Mahkamah Agung memperkuat putusan tersebut.
Samadikun Hartono ditangkap tim gabungan pada April 2016 setelah buron sejak 2003 di Tiongkok kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.
Apple dikabarkan akan mengubah Siri menjadi AI percakapan setara ChatGPT dan Gemini melalui pembaruan iOS 27 pada akhir 2026.
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.