Prabowo Panggil Kapolri dan Jaksa Agung, Ini Alasannya
Presiden Prabowo memanggil Jaksa Agung, Kapolri, dan Menhan untuk menerima laporan serta menjaga stabilitas di tengah perkembangan kasus hukum.
FSA, Kepsek SMP yang menebar ujaran kebencian di media sosial./ Istimewa-Dok warga
Harianjogja.com, PONTIANAK - Tindakan tegas dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kayong Utara, Kalimantan Barat terhadap FSA, Kepsek SMP yang menebar ujaran kebencian di media sosial.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kayong Utara, Kalimantan Barat, Romi Wijaya memastikan akan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap FSA.
Namun, penerbitan surat pemberhentian itu setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima surat penahanan dari kepolisian. "Yang bersangkutan akan diberhentikan sementara karena [statusnya] baru tersangka, bukan terpidana," kata Wijaya kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/5/2018).
Nantinya, jika FSA sudah ada putusan bersalah dari hakim di pengadilan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memberhentikan FSA secara definitif.
Untuk sementara, sambil menunggu berjalannya proses hukum, Dinas Pendidikan Kayong Utara akan menunjuk Pelaksana Harian Kepala Sekolah untuk menggantikan tugas FSA. Sehingga, meski FSA tengah menjalani proses hukum, sekolah tempat dia menjabat tidak terganggu aktivitas belajar mengajarnya.
Di sisi lain, Wijaya belum dapat memastikan apakah perilaku FSA turut mempengaruhi anak-anak didiknya terkait tuduhannya jika rangkaian teror bom di Surabaya hanya rekayasa. "Kita harus kroscek dulu apakah berpengaruh atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya, warga asli Pontianak Barat itu diamankan Reskrim Polres Kayong Utara di kosannya, Jalan Sungai Mengkuang, Desa Pangkalan Buton, Sukadana, Kayong Utara, Minggu 13 Mei 2018.
Perempuan berusia 37 tahun itu berkomentar di Facebook dengan menyebut bahwa rentetan aksi teror bom di Surabaya, Jawa Timur hanya pengalihan isu oleh pemerintah dan Polri.
Bahkan dalam komentar itu, FSA menyebut bahwa teror bom tersebut hanya rekayasa yang sengaja dibuat oleh yang ia sebut \'bong\' untuk merusak citra salah satu agama dan sengaja diciptakan untuk mengalihkan isu 2019 Ganti Presiden yang tengah viral saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Presiden Prabowo memanggil Jaksa Agung, Kapolri, dan Menhan untuk menerima laporan serta menjaga stabilitas di tengah perkembangan kasus hukum.
ORI DIY menyoroti penanganan dugaan pelecehan seksual di tiga perguruan tinggi swasta di Jogja dan meminta penguatan sistem pengaduan.
Robert Lewandowski mengungkap alasan memilih bergabung dengan Chicago Fire di MLS setelah meninggalkan Barcelona usai empat musim.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Juli 2026. Tarif tetap Rp8.000 dengan keberangkatan dari Jogja mulai pukul 05.05 WIB hingga 22.35 WIB.
KPK menyambut positif pembentukan tim penyidik Kejagung untuk menangani kasus Febrie Adriansyah yang kini masih berstatus saksi.
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.