Viral Fenomena Rojali dan Rohana, Ini Respons Bank Indonesia
Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta buka suara soal ramainya fenomena Rombongan Jarang Beli (Rojali) dan Rombongan Hanya Nanya (Rohana).
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersiap berpidato dalam Konferensi Internasional ke-23 tentang Masa Depan Asia di Hotel Imperial, Tokyo, Jepang, Senin (5/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA — Perusahaan atau karyawan swasta tidak wajib mengikuti aturan cuti bersama hari raya Idulfitri yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu disebutkan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kalau lihat di aturan, [karyawan] tidak wajib. Mereka boleh enggak ikut cuti bersama," katanya di Istana Wapres, Selasa (8/5/2018).
Dia mengatakan penambahan hari cuti bersama pada tahun ini memang dilakukan untuk mengakomodasi aparatur negara.
JK, sapaan akrabnya, menuturkan setidaknya ada 2 juta pegawai negeri sipil (PNS), 2 juta guru, dan 2 juta pegawai BUMN.
"Guru juga ikut aturan cuti bersama. Kan memang libur sekolah. Untuk pegawai swasta kan tergantung pembicaraan dengan buruhnya. kalau ada produksi mendesak ya harus jalan," imbuhnya.
Dia menuturkan panjangnya periode libur akibat cuti bersama tidak serta-merta berpengaruh pada roda ekonomi.
Menurutnya, saat libur Lebaran banyak orang yang pulang kampung atau pergi ke tempat-tempat wisata.
Di sana, warga pasti membayar tiket masuk atau membeli makanan, dan berbagai kebutuhan lain. Itu sebabnya, toko-toko justru buka ketika periode libur Lebaran.
"Libur bukan berarti ekonomi enggak jalan. Justru bakal bergerak karena mall, toko, dan tempat wisata buka semua," jelasnya.
Seperti diketahui, cuti bersama yang panjang mengundang polemik. Penetapan libur dan cuti bersama Lebaran yang total mencapai 7 hari tersebut dinilai dunia usaha berpotensi menekan produktivitas kerja.
Dalam SKB Tiga Menteri yang dikeluarkan pada 22 September 2017, cuti bersama ditetapkan sebanyak empat hari yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Hari Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018.
Kemudian, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama pada 11—12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018 sehingga total cuti bersama menjadi 7 hari. Keputusan itu tercantum dalam dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018. Pertimbangannya, untuk mengurai kemacetan arus mudik Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta buka suara soal ramainya fenomena Rombongan Jarang Beli (Rojali) dan Rombongan Hanya Nanya (Rohana).
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri di Stadion Brawijaya lewat dua gol Gustavo Almeida pada pekan ke-33 Super League.