KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan WNA
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Ilustrasi Miras (JIBI)
Harianjogja.com, MAMUJU-Sebanyak 23 botol minuman keras (miras oplosan) disita Polres Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Polisi juga menangkap tiga orang pelaku.
Kapolres Mamuju Ajun Komisaris Besar Polisi Mohammad Rivai Arvan mengatakan, pengungkapan peredaran minuman keras oplosan itu dilakukan tim Phyton, pada Minggu (15/4/2018).
"Tim Phyton Polres Mamuju berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras oplosan," kata Rivai Arvan, Senin (16/4/2018).
Selain 23 botol minuman keras oplosan yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter dan menangkap tiga pelaku, yakni DG (45) S (21) serta seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (51).
Tim Phyton juga menyita satu galon kecil ukuran lima liter dan satu ember berisi 20 liter minuman keras oplosan.
"Barang bukti berupa 23 botol minuman keras oplosan yang disimpan dalam kemasan air mineral ukuran 1,5 liter dan satu galon ukuran lima liter serta ember ukuran 20 liter itu jenisnya sama yakni \'ballo\' atau tuak," terang Rivai Arvan.
Razia minuman keras oplosan itu dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin yang memerintahkan agar para Kapolda dan Kapolres menindak tegas pelaku peredaran minuman keras oplosan yang belakangan ini telah banyak merenggut korban jiwa.
"Ini merupakan tindak lanjut perintah Wakapolri sekaligus langkah antisipasi jatuhnya korban jiwa akibat mengonsumsi minuman keras oplosan seperti yang terjadi di Bandung Jawa Barat dan Jakarta," ujar Rivai Arvan.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras serta segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran minuman keras tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras karena memiliki dampak negatif yang begitu besar, bahkan dapat menyebabkan jatuhnya korban. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman keras di lingkungannya," kata Rivai Arvan.
Saat ini tambahnya, para pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Mamuju untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Minggu 23 Agustus 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Bapanas mencatat penyaluran CBP mencapai 1,65 juta ton hingga Agustus 2026 untuk menjaga pasokan dan mengendalikan harga beras.
Simak jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo pada Senin 17 Agustus 2026, lengkap dengan jam keberangkatan dari Tugu dan Kutoarjo.
DPRD Jogja menyoroti digitalisasi bansos dan potensi tumpang tindih anggaran dengan Dindukcapil terkait Identitas Kependudukan Digital.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 23 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.