MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ilustrasi: Operator alat berat memusnahkan ribuan minuman keras ilegal pada acara pemusnahan barang ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (20/6/2016)./Antara-Muhammad Adimaja
Bisnis.com, JAKARTA--Kasus minuman keras (miras) oplosan membuat kepolisian pusing tujuh keliling. Upaya penuntasan harus segera dilakukan.
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memberikan batas waktu 19 hari hingga akhir bulan ini kepada seluruh Kapolda untuk segera menuntaskan kasus minuman keras (miras) oplosan. Perintah itu dikeluarkan agar tidak ada lagi miras beredar pada bulan Ramadan.
Menurutnya, seluruh Kapolda di setiap wilayah juga harus memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku pengedar miras oplosan menyusul insiden tewasnya 82 orang karena meminum miras oplosan bernama Gingseng Gaul.
"Saya sudah perintahkan seluruh Kapolda agar mengusut kasus ini hingga selesai. Targetnya bulan ini harus selesai, agar bulan Ramadan nanti tidak ada lagi miras yang beredar," tutur Syafruddin, Rabu (11/4/2018).
Syafruddin juga telah menginstruksikan para Kapolda agar terus mengejar distributor miras oplosan hingga ke mekanisme perizinan dan penjualan miras tersebut. Menurutnya, hal tersebut dinilai efektif menghentikan peredaran miras di Indonesia.
"Jadi jangan hanya berhenti di kasusnya saja, ini harus terus dikejar hingga ke semua lini. Sistemnya ini harus dihabiskan agar tidak ada lagi miras yang beredar," katanya.
Kasus pesta minuman keras oplosan yang merenggut sejumlah korban di Bandung menimbulkan pertanyaan atas dampak miras campuran itu pada kesehatan.
Menurut psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (UNPAD) Teddy Hidayat menenggak minuman keras oplosan menyebabkan kerusakan fungsi syaraf secara irreversibel atau tidak bisa dikembalikan seperti semula. Selengkapnya silakan baca Minum Miras Oplosan, Fungsi Syaraf Ini Bisa Terganggu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H digelar hari ini oleh Kemenag. Cek jadwal lengkap dan link live streaming penetapannya.
Bali United vs Bhayangkara FC sore ini. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan peluang kemenangan di laga kandang terakhir musim ini.
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.