Daftar Harga BBM 6 Oktober 2026 di Pertamina, Shell, Vivo, BP
Cek harga BBM 6 Oktober 2026 di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP-AKR. Pertalite Rp10.000, Pertamax Rp15.950 per liter.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Harianjogja.com, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk empat perkara pengujian Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), Rabu (11/4/2018). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan pihak presiden dan DPR.
"Agenda sidang Rabu (11/4/2018) adalah mendengarkan keterangan pihak presiden dan keterangan DPR dalam pengujian UU MD3," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Adapun empat perkara ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan tiga perserorangan warga negara Indonesia.
Sebelumnya pada Selasa (3/4/2018), MK sempat menunda sidang lanjutan dengan agenda yang sama untuk empat perkara ini, karena baik dari DPR maupun dari Pemerintah meminta Majelis Hakim Konstitusi supaya sidang dijadwalkan ulang.
Dalam dalil permohonan, empat perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.
Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.
Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) menyatakan bahwa DPR berhak melakukan pemanggilan paksa melalui pihak kepolisian, bila ada pejabat, badan hukum, atau warga negara yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.
Sementara Pasal 73 ayat (5) menyebutkan bahwa dalam menjalankan panggilan paksa tersebut Polri diperbolehkan menyandera setiap orang paling lama 30 hari.
Pemohon menilai Pasal 122 huruf k telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, karena dalam pasal tersebut memuat ketentuan bahwa DPR akan melakukan langkah hukum bagi siapapun yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Hal ini kemudian dinilai para pemohon merupakan upaya pembungkaman suara rakyat dalam memberikan kritik kepada penguasa legislatif, yang kemudian bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.
Sedangkan Pasal 245 ayat (1) memuat bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas secara luas, sehingga hal ini mengancam kepastian hukum yang adil, juga mengancam adanya diskriminasi di hadapan hukum.
Permohonan uji materi ini diajukan kepada MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengundangkan ketentuan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Cek harga BBM 6 Oktober 2026 di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP-AKR. Pertalite Rp10.000, Pertamax Rp15.950 per liter.
Jam nuklir berbasis thorium-229 buatan Tiongkok tercatat enam kali lebih stabil daripada prototipe Wina. Simak cara kerja dan potensinya.
WhatsApp menguji Restricted Chat di Android dan iOS beta. Fitur ini membatasi ekspor chat, penyimpanan media, Meta AI, dan perangkat tertaut.
Persaingan chipset smartphone 2026 melibatkan Snapdragon, Dimensity, dan Exynos. Simak dampaknya pada AI, gaming, dan baterai.
Jorge Jesus merespons pernyataan Cristiano Ronaldo yang mengaku dua kali dikecewakan soal janji bermain dan kesepakatan dengan pelatih Portugal.
DPAD DIY dan DPRD DIY mendorong budaya membaca melalui bedah buku 1001 Tanya Wakil Rakyat untuk meningkatkan literasi, berpikir kritis, dan pemahaman masyarakat