Cuci Otak Terawan Belum Boleh Diterapkan

Yoseph Pencawan
Yoseph Pencawan Selasa, 10 April 2018 10:00 WIB
Cuci Otak Terawan Belum Boleh Diterapkan

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis (paling kanan) saat menggelar jumpa pers di Sekretariat PB IDI di Jakarta, Senin 9 April 2018./JIBI-Yoseph Pencawan

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan metode cuci otak yang dilakukan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Terawan Agus Putranto, belum boleh diterapkan kepada masyarakat.

Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan pengaturan standar pelayanan dan standar operasi prosedur medis merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan.

“Bila Kementerian Kesehatan belum menetapkan (metode cuci otak Terawan) sebagai standar pelayanan, tentunya secara praktik tidak boleh dilakukan,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Sekretariat PB IDI di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Menurut Ilham, PB IDI tidak bisa memutuskan apakah dokter Terawan melakukan penyimpangan dalam prosedur pengobatan karena hal itu bukan ranah kewenangan dari Ikatan Dokter Indonesia.

Dia menjelaskan, meskipun berdasarkan keterangan dari dosen pembimbing dokter Terawan saat menenmpuh pendidikan Doktoral di Unhas, metode tersebut sudah melalui tahapan-tahapan riset. Kemudian, dosen pembimbing itu juga mengatakan bahwa apa yang dihasilkan oleh Dokter Terawan sudah membuktikan Heparin dapat membuka sumbatan-sumbatan yang bersifat kronik yang lebih dari satu bulan.

Lalu diikuti beberapa penelitian yang dilakukan oleh Terawan untuk mendukung apa yang dia temukan. Namun metode itu masih menyimpan pertanyaan, apakah bisa diterapkan kepada masyarakat secara luas.

"Itu yang harus melalui uji klinik. Ada tahapan-tahapan selanjutnya yang harus membuktikan bahwa apa yang dilakukan bisa diterapkan dan tanpa merugikan masyarakat. Itu bukan domain dari PB IDI, itu adalah domain dari HTA. HTA adalah suatu badan yang saat ini permanen untuk menjawab perkembangan teknologi pengobatan."

Hal itu mengacu pada Perpres No.12/2011 yang selanjutnya diubah menjadi Perpres No.111/2013 yang selanjutnya diubah menjadi Perpres Nomor 19/2016 serta berdasarkan Permenkes No.71/2013 yang selanjutnya diubah dengan Permenkes No.23/2017.

Yakni tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, yang mana untuk menjamin kendali mutu serta biaya, penilaian teknologi kesehatan dilakukan oleh Tim Health Technology Assesment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

Sebelumnya, pada kesempatan itu Ilham mengungkapkan, selain soal penundaan pemberhentian, PB IDI juga merekomendasikan agar penilaian terhadap metode "cuci otak" inovasi dokter Terawan dilakukan oleh Tim Health Technology Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan.

“Harus melalui uji klinik lanjutan agar dapat diterapkan pada masyarakat dan itu bukan kewenangan IDI tetapi HTA. Lingkup IDI hanya sebatas masalah etika.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online