Polisi Menyelam ke Laut Selamatkan Sabu-Sabu yang Dibuang Penyelundup

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Rabu, 04 April 2018 18:50 WIB
Polisi Menyelam ke Laut Selamatkan Sabu-Sabu yang Dibuang Penyelundup

Ilustrasi sabu-sabu./Harian Jogja-Desi Suryanto

Harianjogja.com, NUNUKAN- Penyelundup narkoba menenggelamkan sabu-sabu ke dalam laut untuk membuang barang bukti. Upaya menyelundupan sabu-sabu dari Malaysia itu digagalkan polisi.

Aparat Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilo gram yang ditenggelamkan ke laut pada Senin (2/4/2018) sekira pukul 20.00 wita.

Penangkapan sabu-sabu yang diselundupkan dari negeri jiran Malaysia tersebut tepatnya di Perairan Sei Pancang Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, sebut Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajit saat konferensi pers di Mapolres Nunukan, Rabu (4/4/2018).

"Sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak empat kilo gram diamankan Satuan Resnarkoba Polres Nunukan yang ditenggelamkan ke dalam laut," beber dia didampingi Kapolres Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi.

Pada kesempatan itu, Indrajit menambahkan, keberhasilan anak buahnya sangat diapresiasi karena berjuang keras dengan menyelam ke laut untuk menemukan barang bukti sabu-sabu saat pengejaran.

Barang bukti ini rencananya akan dikirim ke Tanjung Selor Kabupaten Bulungan dengan menggunakan speedboat. "Pada saat aparat Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar Kapolda Kaltara pertama ini.

Ketika speedboat kedua tersangka yang diamankan itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu sebanyak empat bungkus masing-masing beratnya satu kilo gram.

Sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkusan susu produk Malaysia warna hijau diduga untuk mengelabui petugas. Begitu pula, kedua tersangka ini telah menyiapkan jangkar untuk melarung barang bukti masuk ke laut.

Kedua pemilik sabu-sabu seberat empat kilo gram itu telah ditetapkan menjadi tersangka bernama Andi Sapri, 44, beralamat Jalan Bhayangkara RT 06 Kecamatan Sebatik Timur dan Kasmuddin, 39, beralamat Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur.

Sesuai hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diupah sebesar Rp20 juta oleh bandarnya yang melarikan diri ke Tawau, Malaysia sebelum penangkapan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online