Gendhis Siswi SMPN 1 Kalasan Sabet Emas di Kejuaraan Taekwondo Piala Wali Kota Solo
Atlet Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMP Negeri 1 Kalasan, Sleman, DIY, Gendhis Kirania Wulandari, menorehkan prestasi membanggakan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mempertanyakan peran dan fungsi Inspektorat Daerah
Harianjogja.com, JOGJA- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mempertanyakan peran dan fungsi Inspektorat Daerah sehingga banyak kepala daerah yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga September tahun ini sudah ada 77 kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
“Dimana peran Inspektorat, kenapa harus KPK yang turun ke daerah?” tanya Tjahjo Tjahjo di hadapan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkominda) Kota Jogja di Balai Kota Jogja, Jumat (22/9/2017).
Tjahjo mengatakan posisi Inspektorat ke depan seharusnya tidak bertanggung jawab langsung kepada wali kota/ bupati, namun bertanggung jawab ke Inspektorat tingkat provinsi.
Demikian seterusnya sampai Kemendari dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menghindari konflik kepentingan karena memeriksa teman sendiri, “Kalau engga bagaimana menindak teman sendiri, itu enggak bisa," kata dia.
Untuk memperkuat Inspektorat, menurut Tjahjo pangkat inspektur juga perlu ditingkatkan atau tidak lagi dibawah Sekretaris Daerah (Sekda). Lalu remunerasi dan keahlian juga harus menjadi pertimbangan untuk menjabat inspektur.
Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengingatkan jajaran Forkopinda Kota Jogja untuk mewaspadai area rawan korupsi.
Setidaknya, terdapat lima area yang rawan praktek korupsi selama ini, yakni dalam penyusunan anggaran, retribusi dan pajak, belanja barang dan jasa, jual beli jabatan, serta dana hibah dan bantuan sosial (bansos).
Ia menambahkan dalam pemerintahan daerah terdapat juga unsur legislatif, yakni DPRD dan lembaga hukum, seperti Kejaksaan dan Pengadilan. Dalam penyusunan program kegiatan dan anggaran, Tjahjo meminta selalu dikomunikasikan antar lembaga tersebut. Saat ini, kata Tjahjo, Kemendagri sedang membangun penguatan pengawasan internal pemerintah bersama KPK untuk membangun integritas kepala daerah.
Sementara itu, Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti mengaku tidak mempersoalkan jika posisi inspektorat instansi tersendiri dibawah kementrian, “Kami tunggu juklak [petunjuk pelaksanaannya],” kata dia.
Namun demikian, Haryadi mengklaim tanpa diperkuat pun, Inspektorat sudah kuat dalam pengawasan dan memonitor jalannya pemerintah. Terkait independensi inspektorat, wali kota dua periode ini tidak ingin mengomentarinya, karena dirinya tidak ingin disebut interpensi terhadap posisi Inpektorat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Atlet Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMP Negeri 1 Kalasan, Sleman, DIY, Gendhis Kirania Wulandari, menorehkan prestasi membanggakan
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Anggaran infrastruktur Kulon Progo dalam KUA 2027 mencapai Rp425,2 miliar, dengan fokus pemeliharaan rutin dan rekonstruksi jalan.
Pemprov Jateng berkoordinasi dengan BKN, PPATK, dan OJK untuk menelusuri ASN yang diduga terlibat judi online serta menegakkan aturan disiplin.
Daya beli melemah, UMKM DIY dituntut beradaptasi. Jumlah usaha mencapai 347.744 unit, sementara KUR tersalur Rp3,31 triliun hingga Juli 2026.
DPRD Sleman mendorong program Rumah Ibadah Ramah Anak untuk memperkuat nilai spiritual, sosial, dan pembentukan karakter generasi muda.