Patrialis Akbar Ditangkap, Jokowi Belum Dapat Laporan Pemberhentian

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Jum'at, 27 Januari 2017 17:00 WIB
Patrialis Akbar Ditangkap, Jokowi Belum Dapat Laporan Pemberhentian

Presiden Joko Widodo. (Rachman/JIBI/Bisnis)

Patrialis Akbar ditangkap  atas dugaan penerimaan uang suap.

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Presiden RI, Joko Widodo sebut belum dapat laporan terkait surat pemberhentian kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar yang ditangkap KPK. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat rencananya akan mengajukan surat pemberhentian atas Patrialis yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :http://m.solopos.com/2017/01/27/patrialis-akbar-ditangkap-2-hakim-konstitusi-diperiksa-dewan-etik-mk-788194"> Patrialis Akbar Ditangkap, 2 Hakim Konstitusi Diperiksa Dewan Etik MK

Hal tersebut dinyatakannya usai kunjungan ke SMK Negeri 2 Pengasih dalam acaraPenyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) siswa yatim piatu yang diselenggarakan Jumat (27/1/2017). Dia mengatakan belum mendapatkan laporan secara menyeluruh terkait pemberhentian Patrialis secara total.

“Jadi saya belum bisa bicara,”ujarnya.

Meski demikian, Jokowi menyatakan kekecewaannya atas penangkapan mantan Menkumham ini. Dengan lirih, ia menyebutkan jika seluruh negara pasti kecewa atas penangkapan Patrialis. Lebih lanjut, ia mengatakan penanganan korupsi mendatang akan dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah dilakukan selama ini. Menurutnya, reformasi di bidang hukum secara menyeluruh akan menjadi jawaban untuk menekan angka praktik korupsi di seluruh negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis