Persis Solo Tumbang 0-2 dari Kendal Tornado FC di Manahan
Persis Solo kalah 0-2 dari Kendal Tornado FC di Stadion Manahan. Patrick Cruz dan Ousmane Maiket mencetak gol untuk tim tamu.
Dua tersangka penjual dan peracik minuman keras atas nama Feriyanto dan Udik (bertopeng) dalam gelar perkara kasus miras oplosan, di Mapolres Bantul, Jumat (19/5/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Miras maut yang menewaskan belasan orang di Bantul mengandung eetanol
Harianjogja.com, BANTUL- Minuman keras (miras) maut yang menewaskan belasan orang di Bantul dan Jogja dioplos sendiri oleh Budiyanto alias Udik, warga Dusun Kasongan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
(Baca juga : http://solopos.com/?p=721298" target="_blank">MIRAS MAUT : Peracik Oplosan Maut yang Tewaskan Belasan Orang di Bantul Tertangkap)
Udik telah ditangkap dan ditahan Polres Bantul. Sebelumnya, penjual miras oplosan tersebut juga telah ditangkap, yakni Feriyanto.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan Udik dan keluarganya adalah pemain lama dalam minuman keras, selama ini menurut keterangan dari yang bersangkutan ia selalu meracik sendiri minuman oplosan di rumahnya.
Dari keterangan tersangka minuman oplosan yang menyebabkan belasan orang meninggal tersebut terdiri dari campuran bahan air mineral, etanol, dan pemanis buatan.
“Tersangka memang mengaku membuat sendiri miras oplosan tersebut, bahkan ia telah membuat oplosan ini sudah sejak waktu yang lama yakni tahun 2014," kata Anggaito, dalam gelar perkara, Jumat (20/5/2016).
Dari pengakuan tersangka, setiap kali meracik oplosan Udik mencampur lima galon air mineral dengan 20 liter etanol dan setengah bungkus pemanis buatan, kemudian ditampung dalam sebuah ember besar,” ujar Anggaito.
Akibat perbuatanya, tersangka penjual miras oplosan Feriyanto akan dituntut Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan Udik akan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 204 ayat 2 dan atau pasal 136 atau 137 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Persis Solo kalah 0-2 dari Kendal Tornado FC di Stadion Manahan. Patrick Cruz dan Ousmane Maiket mencetak gol untuk tim tamu.
Real Madrid menang 1-0 atas Villarreal dalam lanjutan Liga Spanyol. Laga di Santiago Bernabeu diwarnai kartu merah Vinicius Junior.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Minggu 11 Oktober 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu, 11 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.