AIR DI JOGJA : Setiap Tahun Turun 30 Centimeter, Ini Penyebabnya
Harianjogja.com, JOGJA - Kondisi muka air tanah di beberapa wilayah di DIY terus mengalami penurunan di setiap tahunnya.
Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)
Harianjogja.com, MAGELANG- Tim Buser Polres Magelang menggerebek kegiatan perjudian di tepi Sungai Pabelan, perbatasan Desa Ngrajek Kecamatan Mungkid dan Desa Menayu Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Tujuh orang berhasil diamankan, dan dua orang masih dalam pencarian.
Ketujuh orang tersebut yakni SW, 45, YA, 37 warga Desa Sriwedari, Muntilan, kemudian MKD, 43, warga Ngemplak, Gondosuli, Muntilan, LLK, 59, warga Sudimoro, Desa Adikarto, Muntilan dan SGS, 49, warga Demangan, Congkrang, Muntilan.
Kelimanya ditetapkan tersangka karena kedapatan memasang taruhan. Adapun dua lainnya yakni VN, 29, warga Dusun Kepanjen, Desa Menayu, Muntilan dan TKM, 36, warga Jambean Menayu, Muntilan dilepaskan setelah diperiksa. Keduanya berada di lokasi judi saat penggrebekan namun tidak ikut memasang taruhan.
Saat penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (7/12/2014) malam, para penjudi sempat lari kocar kacir. Bahkan karena panik, SW nekat nyebur ke Sungai Pabelan yang berhulu di Gunung Merapi. Padahal, arus sungai tersebut cukup deras karena musim hujan.
Aksi nekat itu nyaris dibayar dengan nyawa, sebab SW ternyata tidak bisa berenang. Ia terluka karena jatuh ke tebing sungai dan sempat hanyut beberapa meter. Beruntung sejumlah personel Buser berhasil menyelamatkan dan langsung menggiringnya ke kantor polisi.
"Setelah ia tertangkap, kami lalu memburu pelaku lain hingga menangkap tujuh orang, namun dua orang kemudian dilepaskan," jelas Kapolres Magelang, AKBP Rifki dalam gelar perkara, Selasa (9/12/2014).
Bersama para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, cangkir, dua buah mata dadu, satu buah mangkok, tikar, dan satu unit sepeda motor Suzuki FU bernomor polisi AB 2511 FB.
Kasat Reskrim AKP Samsu Wirman menambahkan pihaknya masih memburu dua penjudi lainnya yakni NRL dan NSR, keduanya warga Desa Menayu. Mereka diduga menjadi bandar judi tersebut.
Menurut dia, perjudian ini sudah dilakukan berulang kali sehingga meresahkan warga sekitar. "Karenanya, kami akan menindak tegas," jelasnya.
Samsu menjelaskan para tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA - Kondisi muka air tanah di beberapa wilayah di DIY terus mengalami penurunan di setiap tahunnya.
Mario Suryo Aji turun ke posisi 24 klasemen Moto2 2026 setelah absen di Catalunya akibat cedera. Manuel Gonzalez kukuh di puncak.
Pelajar asal Ngampilan tewas dibacok dalam aksi klitih di Kotabaru Jogja setelah diduga dikejar pelaku dari Jalan Magelang.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.