POSTING PATH HINA JOGJA : Eksepsi Florence Ditolak

Uli Febriarni
Uli Febriarni Kamis, 27 November 2014 08:05 WIB
POSTING PATH HINA JOGJA : Eksepsi Florence Ditolak

Terdakwa kasus pelanggaran UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Florence Sihombing menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Jl. Kapas, Jogja, Rabu (12/11/2014). Flo yang hadir tanpa didampingi pengacara itu menjalani proses peradilan setelah sejumlah elemen masyarakat Jogja membuat laporan kepada Polda DIY terkait kicauannya di akun media sosial Path yang mengungkap tabu Kota Jogja. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA—Eksepsi Florence Sihombing selaku terdakwa kasus penghinaan Jogja, melalui media sosial Path, ditolak.

Jaksa penuntut umum menilai pembelaan mahasiswa pascasarjana Universitas Gadjah Mada itu mengada-ada dan patut dikesampingkan.

Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang lanjutan kasus Flo, sapaan akrab terdakwa, di Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (26/11/2014).

Pada sidang ketiga dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut, kemarin, RR.Rahayu, selaku JPU, menyebutkan nota keberatan terdakwa tidak lagi fokus kepada pasal 156 ayat 1 KUHAP tetapi telah masuk atau menyangkut materi pokok perkara.

“JPU memohon majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa,” tutur Rahayu.

Sidang yang dimulai pukul 10.15 WIB itu hanya berlangsung sekitar 20 menit. Seusai JPU membacakan tanggapan, hakim ketua, Bambang Sunanta, menutup sidang. “Sidang dilanjutkan pada 3 Desember 2014 dengan agenda putusan sela,” ucapnya singkat.

Pada sidang yang digelar di ruang sidang kemarin, Flo menggandeng empat kuasa hukum sekaligus. Saat ditanya mengenai empat kuasa hukum tersebut, dia enggan memberikan keterangan.

“[Keterangan] satu pintu lewat Doni [Doni Hendro Cahyono, salah seorang kuasa hukum],” ujarnya.

Menanggapi hasil penolakan JPU, Doni Hendro Cahyono menerangkan secara normatif orientasi dakwaan jelas lengkap dan cermat. Pada sidang sebelumnya terdakwa juga berusaha mencermati dakwaan tersebut.

“Pada sidang berikutnya akan kami lihat majelis hakim memberatkan kepada terdakwa atau JPU. Sekaligus akan dibuktikan apakah dakwaan menggunakan pasal 27 dan 28 UU ITE itu tepat atau tidak,” paparnya kepada wartawan.

Menurut Doni, pasal tersebut tidak relevan untuk diterapkan untuk mengkriminalisasi Flo. Komentar yang diberikan oleh JPU bahwa ada dampak sosial dari kejadian Flo, dibetulkan oleh Doni. Hanya saja, tidak ada alasan yang tepat untuk mempidanakan Flo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online