Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ngadiyono dari Gerakan Anti Korupsi (GAK) (kanan) menyerahkan spanduk dukungannya kepada perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta saat menggelar aksi seorang diri di halaman Kejati, Kamis (02/01/2014). Dalam orasinya ia memberikan dukungan kepada Kejati Yogyakarta skaligus kepada KPK untuk menuntaskan beragan kasus korupsi terutama di DIY, serta mengusulkan untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor.
Harianjogja.com, JOGJA - Empat tersangka penjualan aset Universitas Gadjah Mada (UGM), kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (27/10/2014).
Tersangka yang berstatus dosen, salah satunya Ketua Majelis Guru Besar UGM mendatangi penyidik kejaksaan untuk laporan rutin atau apel sebagai jaminan tidak ditahan.
Keempat tersangka yaitu Susamto, Ken Suratiyah, Triyanto, dan Toekidjo tidak ditahan sejak mennyandang status tersangka, baik tahanan badan, tahanan kota maupun tahanan rumah.
Mereka mengajukan agar tidak ditahan dengan jaminan dari Dekan Fakultas Pertanian UGM dan Rektor UGM bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan, penyidik tidak mewajibkan apel setiap Senin dan Kamis namun apel itu atas kesediaan tersangka yang tertuang dalam surat permohonan untuk tidak ditahan kepada penyidik.
“Tersangka mengajukan permohonan tidak ditahan salah satu isi permohonan itu tersangka bersedia melapor setiap Senin dan Kamis,” kata Purwanta saat ditemui di ruangannya, Senin (27/10/2014)
Pertimbangan penyidik tidak menahan tersangka karena pelaku merupakan pengajar yang lebih berguna jika para mengajar.
Menurut Purwanta, kesediaan tersangka melapor setiap Senin dan Kamis bisa membantu penyidik dalam hal pemantauan, setidaknya sampai berkas dilimpahkan ke pengadilan. “Kalau berkas sudah sampai pengadilan, kewenangan penahanan nanti ada pada majelis hakim,” kata Purwanta.
Penasihat hukum tersangka, Augustinus Hutajulu saat dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya memang mengajukan kepada penyidik agar tersangka tidak ditahan karena dalam kasus tersebut siap kooperatif. Selain itu ada jaminan dari Dekan Fakultas Pertanian UGM dan Rektor UGM tersangka tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK merespons pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi terkait Febrie Adriansyah ke Kejaksaan dan mengajak publik menghormati proses hukum.
KPK membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB.
KH Zulfa Mustofa siap maju sebagai calon Ketua Umum PBNU jika mendapat amanah dari PWNU dan PCNU menjelang Muktamar NU ke-35.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Simak jam keberangkatan dan tarif tetap Rp8.000.