FOTO SOSIALISASI : Larangan Memberi Uang kepada Pengemis

David Kurniawan
David Kurniawan Kamis, 23 Oktober 2014 08:20 WIB
FOTO SOSIALISASI : Larangan Memberi Uang kepada Pengemis

Baliho tentang sosialisasi larangan memberi uang kepada pengemis di Jalan Raya Sukoharjo-Semin di Dusun Ketonggo, Desa Sumberrejo, Kecamatan Semin, Gunungkidul (JIBI/Harian Jogja/dok)

Baliho tentang sosialisasi larangan memberi uang kepada pengemis di Jalan Raya Sukoharjo-Semin di Dusun Ketonggo, Desa Sumberrejo, Kecamatan Semin, Gunungkidul. Berdasarkan Perda No 1/2015 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, akan dijatuhi denda Rp1 juta bagi siapa saja yang memberikan uang di jalanan, foto di ambil awal pekan lalu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online