Cara Melihat Nilai TKA SD-SMP 2026 Mulai Pukul 13.00, Ini Linknya
Nilai TKA SD dan SMP 2026 resmi dibuka mulai pukul 13.00 WIB. Berikut cara cek hasil TKA di tka.kemendikdasmen.go.id.
Piala Dunia 2014 (Dok/JIBI)
Harianjogja.com, SLEMAN - Kegiatan nonton bersama Piala Dunia 2014 oleh sejumlah hotel di Jogja beberapa waktu lalu diduga melanggar hak siar.
Sub Direktorat II, Ditreskrimum Polda DIY memeriksa Ketua Badan Pimpinan Daerah, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD-PHRI) DIY, Istidjab M. Danunagoro, Senin (15/9/2014).
Ia diperiksa dalam kasus laporan PT Nonbar atas dugaan pelanggaran hak siar Piala Dunia 2014 oleh sejumlah hotel beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY, Kombes Kokot Indarto menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Proses hukum kasus tersebut belum sampai pada analisis akibat hukum melainkan baru pada ranah mempelajari perbuatan hukum yang dilakukan terlapor untuk menghasilkan kesimpulan kemungkinan adanya pelanggaran hukum atau tidak sama sekali.
Sehingga kasus tersebut belum dapat dikategorikan masuk dalam ranah pidana dalam hal ini KUHP atau hukum bisnis.
"Kami tentu memperhatikan kaitannya dengan kewisataan. Tapi kami akan adil cuma masalah ini bisnis law atau publik law. Kalau mau dibawa ke ranah pidana, masih harus dikumpulkan keterangan. Serta saksi ahli kaitannya dengan legal standing. Lebih teknis lagi apakah sistem itu mulai dari satelit atau bagaimana," terangnya saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (15/9/2014).
Pihaknya akan mencari keterangan pemilik legal standing yang diberi mandat langsung oleh FIFA dalam penyiaran Piala Dunia 2014. "PT Nonbar nanti kami teliti dia memiliki legal standing atau tidak," imbuhnya.
Sampai saat ini sebanyak 10 orang saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Termasuk memeriksa ketua BPD PHRI, Istidjab di Polda DIY kemarin. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi keterangan dari komunitas hotel.
Keterangan ketua PHRI sangat dibutuhkan karena diharapkan bisa memberikan kesaksian yang dapat meringankan atau mungkin memberatkan terlapor.
Kendati demikian Kokot berharap kesaksian ketua PHRI dapat meringankan karena hubungannya dengan wisata di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nilai TKA SD dan SMP 2026 resmi dibuka mulai pukul 13.00 WIB. Berikut cara cek hasil TKA di tka.kemendikdasmen.go.id.
Harga emas Antam turun Rp13.000 jadi Rp2.785.000 per gram hari ini. Cek daftar lengkap harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 terbaru.
Harper Malioboro Yogyakarta donasikan 3 kambing kurban ke dua masjid sekitar. Wujud kepedulian sosial di Iduladha 1447 H.
Pemkot Jogja larang plastik saat Iduladha 2026. Warga diminta pakai besek dan wadah ramah lingkungan untuk kurangi sampah.
Muhammadiyah tegaskan kurban sebagai perekat sosial di Idul Adha 2026. Sebanyak 20 sapi didistribusikan untuk masyarakat membutuhkan.
Program penghapusan denda PBB Sleman hasilkan Rp4,4 miliar, bantu warga dan dongkrak PAD 2026.