Kode Vokalis dan Malaikat Terbongkar dalam Dugaan Korupsi Rp145,5 M
KPK mengungkap dugaan korupsi izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar. Penyidik membongkar kode rahasia "malaikat" hingga "vokalis".
Ilustrasi pungutan (JIBI/Solopos/Dok.)
Harianjogja.com, KULONPROGO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo mendesak peran komite sekolah dan dewan pendidikan ditinjau ulang. Hal ini sebagai tindak lanjut dari persoalan sumbangan maupun pungutan di sekolah yang selalu melibatkan komite sekolah, sementara peran dewan pendidikan tidak terlalu terlihat bagi pendidikan di Kulonprogo.
Anggota DPRD Kulonprogo Kasdiyono menilai perlunya kesepahaman tentang tugas dan fungsi komite sekolah serta dewan pendidikan.
“Seharusnya komite sekolah dan dewan pendidikan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan, tetapi yang terjadi justru komite sekolah seolah-olah hanya muncul saat ada pungutan atau sumbangan,” jelasnya, Minggu (20/70).
Ia juga mengaku tidak tahu sepak terjang dewan pendidikan di Kulonprogo dan lebih menyoroti komite pendidikan yang selalu muncul saat penarikan sumbangan. Menurut dia, komite sekolah juga harus hadir dalam menangani persoalan pendidikan, seperti mengontrol kinerja guru dalam mengajar dan memperhatikan cara orangtua murid mendampingi anaknya ketika belajar di rumah.
“Tapi dalam hal-hal seperti itu justru peran komite sekolah tidak terlalu tampak,” ungkap dia.
Sebelumnya, http://www.harianjogja.com/baca/2014/07/16/disdik-nilai-komite-sekolah-tak-paham-makna-sumbangan-519634">Kepala Dinas Pendidikan Kulonprogo Sumarsana menilai komite sekolah tidak paham makna sumbangan bagi sekolah.
“Sumbangan merupakan pemberian bebas dan sukarela yang seharusnya tidak dikoordinasikan, sementara yang terjadi justru sumbangan lahir dari kesepakatan,” jelasnya.
Ia juga berencana untuk menyosialisasikan fungsi dan peran komite sekolah dengan dewan pendidikan, termasuk menegaskan arti sumbangan orangtua murid. (Baca juga: http://www.harianjogja.com/baca/2014/07/15/pungutan-sekolah-di-kulonprogo-masih-marak-519450">Pungutan Sekolah di Kulonprogo Masih Marak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK mengungkap dugaan korupsi izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar. Penyidik membongkar kode rahasia "malaikat" hingga "vokalis".
OJK menjatuhkan denda Rp138,94 miliar kepada 329 pelaku pasar modal hingga Mei 2026. Jumlah investor pasar modal juga naik menjadi 27,75 juta.
KPK mendalami hubungan Rita Widyasari dengan tiga korporasi tersangka kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tiga lurah di Depok, Sleman terseret kasus Tanah Kas Desa. Dugaan korupsi TKD menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kecelakaan beruntun di Ngawi melibatkan empat kendaraan. Truk wing box diduga oleng, menabrak motor, mobil, hingga rumah warga di Desa Gemarang.
KPK melelang 108 aset rampasan koruptor senilai Rp311 miliar. Barang milik Syahrul Yasin Limpo hingga tanah dan kendaraan ikut ditawarkan.