Pabrik Rokok Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah di Semarang Ditutup

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Sabtu, 05 Juli 2014 11:41 WIB
Pabrik Rokok Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah di Semarang Ditutup

Harianjogja.com, SEMARANG- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta menutup sebuah pabrik rokok ilegal beromzet miliaran rupiah yang beroperasi di dalam kawasan industi Candi Semarang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Ardiyanto mengatakan, dalam penutupan tersebut berhasil diamankan lebih dari 1,5 juta batang rokok siap edar.

Selain itu, lanjut dia, pabrik rokok yang ditutup 24 Juni 2014 itu juga terdapat berbagai jenis bahan baku rokok serta empat unit mesin produksi.

"Tiap mesin produksi ini mampu menghasilkan 1.200 rokok per menit," katanya, Jumat (4/7/2014).

Petugas juga mengamankan GS (35) pemilik sekaligus penanggung jawab operasional pabrik yang sudah beroperasi selama 1,5 tahun itu.

Ia menjelaskan berdasarkan lama operasi pabrik tersebut diperkirakan rokok yang sudah diproduksi mencapai 378 juta batang.

Ia menuturkan dengan produksi rokok sebanyak itu, maka negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp92 miliar akibat cukai yang tidak dibayarkan.

Menurut dia, rokok yang diproduksi pabrik ilegal tersebut merupakan produk polos yang belum bermerek.

"Dibuat sesuai pesanan, baru setelah itu diberi merek," katanya.

Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis