Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 24 Mei 2026
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Harianjogja.com, SLEMAN - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dengan memberikan vonis mati kepada dua terpidana http://www.harianjogja.com/baca/2013/10/24/siswi-ditemukan-terbakar-pelaku-pembunuhan-sadis-divonis-seumur-hidup-459256" target="_blank">kasus pembunuhan dan pemerkosaan salahsatu pelajar SMK YPKK Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Kedua terpidana adalah Hardani, 54, anggota Polsek Kalasan yang berpangkat Briptu. Serta Choiril Anwar, 45, warga Selomartani, Kalasan, Sleman.
Bersama empat terpidana lain, keduanya terlibat kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Ria Puspita Restanti pelajar SMK YPKK Maguwoharjo, Sleman pada April 2013 silam. Jasad korban ditemukan di bulak Kringinan, Selomartani, Kalasan dalam keadaan usai dibakar para terpidana.
Dalam sidang vonis, PN Sleman menjatuhkan hukuman seumur hidup pada tiga terpidana. Kejari Sleman pun mengajukan kasasi ke MA kepada tiga terpidana yang dinilai paling berperan. Satu diantaranya yakni Yunas Revalusi Anwar yang juga anak dari terpidana Choiril Anwar, kini putusannya belum turun dari MA.
Vonis mati Hardani dan Chairil Anwar tertuang dalam salinan petikan MA yang telah diterima Kejari Sleman. Berdasarkan salinan putusan nomor 400/K/Pid/2014, Hardani divonis mati oleh MA dengan ketua majelis hakim, Artidjo Alkostar. Sedangkan vonis mati kepada Choiril Anwar diberikan MA melalui putusan nomor 454/K/Pid.Sus/2014 dengan ketua majelis hakim Sri Murwahyuni.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan persetubuhan pada wanita diluar perkawinan dan dalam keadaan tak berdaya. Serta menganjurkan pembunuhan berencana dan menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Chandra Eka menjelaskan sesuai salinan yang diterima, vonis mati kepada Hardani dijatuhkan MA pada April 2014, sedangkan Chairil Anwar pada pertengahan Mei 2014.
"Ada tiga terpidana yang divonis seumur hidup oleh PN Sleman, kami ajukan kasasi, tapi untuk Yunas putusannya belum turun dari MA," terangnya, Kamis (12/6/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Pemkab Bantul siapkan lima kalurahan untuk program Kampung Redam hasil kerja sama dengan Kementerian HAM. Fokus pada resolusi konflik dan keadilan restoratif.
Daftar klub yang lolos ke Liga Champions 2026/2027. Simak klub raksasa yang lolos otomatis dan daftar tim yang berjuang lewat kualifikasi di sini.
KDMP Tamanmartani menggunakan dana LPDB untuk operasional awal klinik pratama sambil menunggu kerja sama BPJS Kesehatan.
Erina Gudono resmi lulus S2 University of Pennsylvania sambil menjalani peran sebagai ibu bagi Bebingah bersama Kaesang Pangarep.