OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Harianjogja.com, SLEMAN- Pembatalan pelantikan rektor baru terjadi di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Yayasan menangguhkan pelantikan Prof. Hadri Kusuma yang mendapatkan suara paling banyak pada saat pemilihan rektor UII, 2 Februari 2014. UII justru mengulang pelaksanaan pemilihan ulang rektor periode 2014-2018 pada Jumat (9/5/2014).
Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, Hadri yang terpilih oleh Senat Universitas batal dilantik karena masalah internal di kampus setempat. Dari kebijakan ini, UII akan melakukan pemilihan ulang terhadap tiga wakil rektor. Imbasnya, sejumlah agenda di kampus setempat seperti pelantikan dan pengambilan sumpah dokter baru tidak dapat dilayani rektor. Pihak yang melakukan agenda tersebut adalah pimpinan lain kampus UII.
Ketua Pembina Yayasan Badan Wakaf UII, Syaffarudin Alwi membenarkan adanya pembatalan pelantikan rektor terhadap Hadri. Namun saat ditanya mengenai permasalahan detail yang melatarbelakangi pembatalan tersebut Alwi belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Memang benar pelantikannya batal, tapi mohon maaf saya sedang sibuk saat ini," ujarnya membenarkan saat dimintai konfirmasi koran ini melalui sambungan telepon, Selasa (13/5/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Survei State of Motherhood 2026 ungkap rumah tangga bisa kacau dalam 1–2 hari tanpa peran ibu
Kadek Dhinda tersingkir di Malaysia Masters 2026 setelah kalah dari Ratchanok Intanon di babak 32 besar
Bek Persib Bandung Frans Putros masuk skuad sementara Irak untuk Piala Dunia 2026 dan berpeluang mencetak sejarah bagi Liga Indonesia.
Rumah di Panggungharjo Bantul terbakar dini hari diduga korsleting listrik, kerugian sekitar Rp20 juta
AAP rilis panduan baru: waktu istirahat sekolah wajib dilindungi sebagai kebutuhan dasar anak, bukan kemewahan. Simak manfaat medisnya di sini.