Masa Penahanan Ratna Dewi Umar Diperpanjang

Jum'at, 08 Maret 2013 10:34 WIB
Masa Penahanan Ratna Dewi Umar Diperpanjang

JAKARTA—Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Ratna Dewi Umar diperpanjang selama 30 hari ke depan mulai hari ini (7/3/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan perpanjangan penahanan itu merupakan perpanjangan yang kedua kalinya.

"Hari ini, RDU diperpanjang penahanannya selama 30 hari. Ini perpanjangan kedua," ujarnya, Kamis (7/3/2013).

Menurutnya, dalam waktu dekat berkas perkara Ratna Dewi Umar sudah akan selesai atau P21. Ratna ditahan mulai 7 Januari 2013.

Ratna disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan sejak Mei 2010.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online