Garuda & Saudi Kembali Jadi Operator Haji 2013

Rabu, 06 Maret 2013 22:15 WIB
Garuda & Saudi Kembali Jadi Operator Haji 2013

http://images.harianjogja.com/2013/03/ilustrasi-haji-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />JAKARTA—Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines untuk sementara masih diandalkan menjadi operator pelaksana angkutan udara http://www.harianjogja.com/baca/2013/03/05/kemenag-periksa-dugaan-penyimpangan-dana-haji-385250">Haji Tahun 1434 H/2013 dari enam maskapai yang mengajukan penawaran.

Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan sebanyak enam maskapai penerbangan sudah diundang mengajukan penawaran tetapi hanya empat maskapai yang tetap maju, sedangkan sisanya mengundurkan diri.

Keempat maskapai itu adalah Garuda Indonesia, Saudi Arabian Airlines, Indonesia AirAsia, dan Aviastar Mandiri. Dari seleksi yang dilakukan, untuk sementara Garuda Indonesia dan Saudi Arabian sudah memenuhi persyaratan.

Indonesia AirAsia dinilai baru menyanggupi melayani embarkasi Solo dan Makassar tetapi belum memberikan penawaran lebih lanjut, sedangkan Aviastar belum memenuhi persyaratan secara teknis.

“Pesawatnya apa, itu juga belum jelas, saya mau lapor ke DPR serba salah. Kalau AirAsia mereka baru sanggup Solo dan Makassar,” katanya usai rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama dan Kemenhub di Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Pada tahun lalu, Garuda dan Saudi juga menjadi operator angkutan Haji. Garuda melayani embarkasi Banda Aceh, Medan, Padang, Palembang, Solo, Balikpapan, Banjarmasin, Makasar, Mataram dan sebagian jemaah Haji dari embarkasi Jakarta.

Saudi melayani embarkasi Batam, Surabaya, dan sebagian jemaah Haji dari embarkasi Jakarta. Menhub mengatakan syarat angkutan udara yakni ada empat, pertama, pesawat udara yang dioperasikan minimal produksi 1995 ke atas kecuali jenis Boeing 747 minimal produksi 1991.

Kedua, pesawat juga memenuhi standar kelaikan udara sesuai dengan peraturan penerbangan sipil negara asal pesawat didaftar. Ketiga, maskapai menyampaikan data pesawat dan dokumen penyewaan pesawat udara.

Keempat, pemeriksaan kelaikan pesawat udara yang akan digunakan untuk angkutan haji berdasarkan peraturan keselamatan penerbangan sipil Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online