HAKIM DAMING: Dia Tak Layak jadi Hakim Agung

Selasa, 15 Januari 2013 10:29 WIB
HAKIM DAMING: Dia Tak Layak jadi Hakim Agung

JAKARTA, 10/11 - SELEKSI HAKIM AGUNG. Sejumlah Calon Hakim Agung membuat makalah sebagai bagian untuk dalam seleksi Hakim Agung MA gelombang pertama oleh Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/1). Sebanyak 24 Calon Hakim Agung diseleksi oleh Komisi III DPR untuk mengisi 8 kursi Hakim Agung yang telah memasuki masa pensiun. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/Koz/NZ/13.

http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/15/hakim-daming-dia-tak-layak-jadi-hakim-agung-368492/sejumlah-calon-hakim-agung-membuat-makalah-sebagai-bagian-untuk-dalam-seleksi-hakim-agung-ma-gelombang-pertama-oleh-komisi-iii-dpr-di-gedung-parlemen-senayan-jakarta" rel="attachment wp-att-368493">http://images.harianjogja.com/2013/01/Seleksi-Hakim-Agung-100113-ds-4-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />JAKARTA -– Muhammad Daming Sanusi dianggap tak layak menjadi hakim agung. Penilaian tersebut muncul menyusul pendapat Daming yang menyebutkan “yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati”.

Dengan tegas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Daming telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kepala Divisi Ekonomi dan Sosial Budaya YLBHI Ridwan Bakar pada Selasa (15/1/2013), meminta DPR RI tidak memberikan persetujuan terhadap Muhammad Daming Sanusi untuk ditetapkan sebagai hakim agung.

Menurut Ridwan, sebagai seorang hakim dan calon hakim agung, Muhammad Daming Sanusi telah melakukan tindakan tidak pantas dengan mengeluarkan pernyataan, “yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati”, yang diutarakan pada saat uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim agung di depan anggota Komisi III DPR RI.

“Sangat memilukan dan mencederai perasaan serta sangat tidak pantas,” kata Ridwan.

“Meskipun dengan alasan `candaan`, ucapan ini menjadikan kepercayaan publik, terutama korban pemerkosaan, terhadap pengadilan terkikis dan akhirnya menambah deretan panjang ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan,” kata Ridwan.

Menurut dia, yang dilakukan oleh Muhammad Daming Sanusi adalah merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana termuat dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Disebutkan dalam Angka 3.1 (1) “Hakim wajib menghindari tindakan tercela”, selain itu disebutkan juga dalam Angka 7.1 bahwa “Hakim harus menjaga kewibaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan”.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online