http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/09/pukat-jadi-saksi-ahli-terdakwa-korupsi-366605/korupsi-415x300-4" rel="attachment wp-att-366606">
http://images.harianjogja.com/2013/01/korupsi-415x3003-370x267.jpg" alt="" width="370" height="267" />JAKARTA -- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM membuat gebrakan dengan berkenan menjadi saksi ahli untuk terdakwa kasus korupsi. Peneliti Pukat Oce Madril, dihadirkan sebagai saksi ahli dari terdakwa korupsi proyek Solar Home System (SHS) di Kementerian ESDM.
Namun, lembaga ini menegaskan memiliki kriterai khusus terdakwa seperti apa yang bisa mendapat kesaksian dari Pukat UGM. "Kosasih termasuk dalam Justice Collabolator," kata Oce saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (9/1/2013).
Penentuan Justice Collabolator itu sendiri datang dari KPK. Berdasarkan informasi dari KPK, Kosasih sangat kooperatif dalam proses penyidikan.
Ditambahkan Oce, terdakwa mengakui kesalahannya. Kosasih juga membantu KPK dalam proses penghitungan kerugian negara yang sempat mentok. "Dia berkontribusi dalam kasus ini," jelas Oce.
Sayangnya, saat diperiksa sebagai ahli tadi, tidak ada pertanyaan soal Justice Collabolator. Padahal Oce berencana menjelaskan soal hak yang diterima oleh seorang Justice Collabolator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: