KAI Buka Suara soal Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka
KAI merespons penetapan tersangka masinis Argo Bromo Anggrek dan menindaklanjuti enam rekomendasi keselamatan dari KNKT.
Ilustrasi demo buruh/Magnific
Harianjogja.com, JAKARTA—Puluhan ribu buruh berencana menggelar aksi di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026. Mereka menuntut kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%–9,5% serta mendesak pemerintah memperkuat perlindungan pekerja melalui pembaruan aturan pesangon dan pembatasan pekerjaan alih daya.
Aksi tersebut akan digerakkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan demonstrasi akan dipusatkan di daerah masing-masing, terutama di kantor gubernur, karena penetapan upah minimum menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Buruh akan berjuang, ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar dalam rentang tanggal 15 Oktober sampai 30 Oktober. Sekali lagi di daerah bukan, di Jakarta, kalau di Jakarta di Kantor Gubernur, karena perjuangannya adalah di daerah masing-masing,” tuturnya dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026).
Perhitungan Kenaikan UMP 2027
KSPI dan Partai Buruh mendasarkan tuntutan kenaikan upah minimum pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Said menyebut besaran kenaikan sebenarnya sudah dapat diperkirakan sebelum pemerintah menetapkan angka resmi.
Menurut dia, penentuan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum sektoral seharusnya mengacu pada PP No. 49/2026. Formula pengupahan yang dirujuk organisasi buruh mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Berdasarkan perhitungan KSPI dan Partai Buruh, inflasi rata-rata nasional pada periode Oktober 2025 hingga September 2026 mencapai 3,20%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi tahunan rata-rata pada periode yang sama tercatat sebesar 5,43%.
Dengan menggunakan indeks tertentu maksimal sebesar 0,9, perhitungan awal menghasilkan potensi kenaikan upah minimum sebesar 7,8%. Namun, organisasi buruh kemudian menyesuaikan usulan kenaikan rata-rata nasional menjadi minimal 7,5% karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi berbeda di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.
“Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5%,” jelas Said.
Dengan demikian, kenaikan sebesar 7,5% menjadi tuntutan minimum rata-rata nasional yang dibawa dalam aksi tersebut. Sementara itu, tuntutan kenaikan hingga 9,5% juga tercantum dalam agenda demonstrasi KSPI dan Partai Buruh.
Buruh Minta Kenaikan Upah Tak Dikaitkan dengan PHK
Selain memperjuangkan kenaikan upah, KSPI dan Partai Buruh menolak anggapan bahwa kenaikan upah secara otomatis menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Said meminta pemerintah dan pengusaha membahas produktivitas serta upaya menekan biaya operasional perusahaan.
“Tidak ada PHK dengan menaikkan upah, mari kita diskusi produktivitas dan menurunkan angka overhead cost seperti pajak PTKP, PPN biaya cukai logistik, delivery on time dan lain seperti itu,” ujar Said.
Dia menilai pembahasan pengupahan perlu mempertimbangkan berbagai komponen biaya yang ditanggung perusahaan. Komponen tersebut antara lain pajak, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, biaya logistik, dan pengiriman.
Menurut Said, peningkatan produktivitas dan efisiensi operasional perlu dibahas bersamaan dengan penetapan upah. Dengan begitu, persoalan pengupahan tidak hanya dilihat dari sisi kenaikan biaya tenaga kerja.
Desak Aturan Pesangon dan Outsourcing Diperbarui
Tuntutan buruh juga mencakup pembaruan aturan mengenai pesangon. KSPI dan Partai Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera menerbitkan aturan pengganti PP No. 35/2021.
Said menyoroti ketentuan pembayaran pesangon yang menurutnya memungkinkan pekerja menerima sebesar 0,5 kali ketentuan. Organisasi buruh meminta besaran pesangon paling sedikit menjadi satu kali ketentuan.
Selain itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah memperbarui aturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing. Said mendorong agar ketentuan yang disebutnya diatur dalam Permenaker No. 6/2026 diganti dengan aturan baru yang membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Dia merujuk pada pembatasan outsourcing untuk pekerjaan penunjang, seperti layanan kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering. Menurut dia, batasan tersebut diperlukan untuk memperjelas hubungan kerja sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja.
Said juga mencontohkan kegiatan penunjang di sektor minyak dan gas, pertambangan, serta badan usaha milik negara (BUMN), yang dapat dijalankan melalui anak perusahaan. Dalam skema tersebut, hubungan vendor disebut berlangsung dengan anak perusahaan, bukan secara langsung dengan perusahaan induk.
Kejelasan hubungan kerja, menurut Said, diperlukan agar pekerja memperoleh perlindungan yang lebih pasti. Perlindungan tersebut mencakup status hubungan kerja, kebebasan membentuk serikat pekerja, dan hak atas pesangon.
Melalui rangkaian aksi pada 15–30 Oktober 2026, KSPI dan Partai Buruh akan menyampaikan tuntutan tersebut di daerah masing-masing. Selain kenaikan upah minimum 2027, mereka membawa agenda pembaruan ketentuan pesangon dan pembatasan pekerjaan alih daya sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI merespons penetapan tersangka masinis Argo Bromo Anggrek dan menindaklanjuti enam rekomendasi keselamatan dari KNKT.
Sarwendah mengaku fitur Instagram Live miliknya dibatasi selama setahun. Ia juga menjelaskan unggahan video call Ruben Onsu diturunkan Instagram.
Warga Gondomanan, Andri Surya Kusuma, memilih transmigrasi ke Konawe Utara untuk mengembangkan usaha pertanian serai dan nilam.
Muhaimin Iskandar meminta BUMN tambang dan pupuk memperluas lapangan kerja, memperkuat UMKM, dan mengarahkan CSR untuk pengentasan kemiskinan.
KSPI dan Partai Buruh akan menggelar demo di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026, menuntut UMP 2027 naik 7,5%–9,5%.
Pansus DPRD Jogja mematangkan aturan tata beracara BK, mencakup sanksi etik, bukti digital, batas pengaduan, dan perlindungan pelapor.