Cara Daftar Bansos 2027 Lewat Perlinsos Digital, Siapkan NIK, IKD, dan Data PLN

Jumali
Jumali Senin, 12 Oktober 2026 17:17 WIB
Cara Daftar Bansos 2027 Lewat Perlinsos Digital, Siapkan NIK, IKD, dan Data PLN

Foto ilustrasi bantuan pangan non tunai berupa beras. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial (bansos) dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan pemerintah untuk 2027 melalui portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Layanan ini disiapkan untuk memperluas pendataan sekaligus membantu pemerintah menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran.

Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengajukan bantuan yang tersedia, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), sesuai mekanisme yang berlaku.

Kementerian Agama (Kemenag), dalam informasi yang dipublikasikan pada 6 Oktober 2026, menjelaskan bahwa registrasi yang dilakukan pada 2026 merupakan bagian dari persiapan pendataan penerima bansos tahun berikutnya.

Sebelum mendaftar, masyarakat perlu menyiapkan identitas kependudukan, akun Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta data pendukung yang diminta sistem. Pendaftar juga perlu mengikuti proses verifikasi wajah.

Perlu diingat, pengajuan melalui Perlinsos Digital tidak otomatis membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima bansos. Pemerintah tetap memeriksa data dan menilai kelayakan berdasarkan ketentuan program yang diajukan.

Cara Daftar Bansos 2027 Lewat Perlinsos Digital

Masyarakat dapat memulai pengajuan melalui portal resmi Kementerian Sosial di https://perlinsos.kemensos.go.id/. Berikut tahapan registrasi yang perlu diperhatikan.

  1. Buka portal Perlinsos Digital. Akses https://perlinsos.kemensos.go.id/ melalui peramban di ponsel atau komputer.

  2. Pilih menu masuk atau login. Gunakan pilihan autentikasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

  3. Masukkan NIK dan PIN IKD. Pastikan akun IKD telah diaktifkan dan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas kependudukan.

  4. Lakukan verifikasi wajah. Ikuti instruksi pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan identitas.

  5. Pilih menu Daftar Bantuan. Setelah berhasil masuk, pilih menu pengajuan bantuan sosial yang tersedia.

  6. Tentukan jenis bantuan. Pilih PKH, BPNT, atau jenis bantuan lain apabila tersedia dan sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan program.

  7. Lengkapi data pendukung. Isi informasi yang diminta, termasuk nomor ID pelanggan PLN apabila menjadi bagian dari formulir pengajuan.

  8. Periksa kembali data. Pastikan seluruh informasi mengenai diri dan keluarga sesuai dengan kondisi sebenarnya.

  9. Setujui penggunaan data pribadi. Baca ketentuan yang ditampilkan sebelum memberikan persetujuan.

  10. Kirim pengajuan. Tekan tombol Ajukan Bantuan untuk menyelesaikan proses registrasi sesuai petunjuk sistem.

Tahapan tersebut mengacu pada panduan registrasi yang dipublikasikan Indonesia Baik. Tampilan menu dan ketentuan teknis dapat berubah, sehingga masyarakat perlu mengikuti instruksi terbaru pada portal resmi.

Syarat Daftar Bansos 2027 yang Perlu Disiapkan

Agar proses pengajuan berjalan lancar, calon pendaftar sebaiknya menyiapkan beberapa hal berikut.

  • NIK dan KTP: Pastikan nomor induk kependudukan serta data identitas sesuai dengan dokumen kependudukan.

  • Akun IKD aktif: Identitas Kependudukan Digital digunakan untuk proses login dan autentikasi sesuai mekanisme portal.

  • Ponsel atau komputer: Siapkan perangkat dengan koneksi internet dan kamera yang dapat digunakan untuk verifikasi wajah.

  • Data pendukung keluarga: Siapkan informasi yang diperlukan untuk pengajuan bantuan dan pastikan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

  • Informasi pelanggan PLN: Siapkan nomor ID pelanggan PLN apabila diminta dalam formulir.

  • Nomor telepon aktif: Pastikan nomor yang digunakan dapat diakses apabila diperlukan untuk komunikasi atau proses verifikasi tambahan.

Daftar tersebut merupakan persiapan praktis untuk proses registrasi. Persyaratan resmi tetap mengikuti ketentuan dan informasi yang muncul pada portal saat pengajuan dilakukan.

Masyarakat yang belum memiliki atau belum mengaktifkan IKD perlu mencari informasi mengenai prosedur aktivasi melalui kanal resmi administrasi kependudukan.

Siapa yang Bisa Mengajukan Bansos 2027?

Perlinsos Digital memberi akses kepada masyarakat untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial. Pendataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengidentifikasi warga yang membutuhkan bantuan, termasuk mereka yang belum tercakup dalam program yang berjalan.

PKH dan BPNT memiliki ketentuan sasaran masing-masing. Karena itu, masyarakat perlu memastikan kondisi keluarga sesuai dengan kriteria program yang diajukan. Pengisian formulir saja tidak menjamin pengajuan akan disetujui.

Kemenag juga menjelaskan peran Agen Perlinsos dalam membantu masyarakat mengakses layanan tersebut. Penghulu, penyuluh agama, guru, dosen, serta tokoh masyarakat dan keagamaan dapat berpartisipasi sebagai fasilitator sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Agen Perlinsos membantu warga mengikuti proses registrasi, tetapi tidak berwenang menentukan seseorang layak atau tidak menerima bansos. Keputusan tetap berada pada pemerintah melalui proses verifikasi dan penilaian data.

Bagi masyarakat yang kesulitan mendaftar secara mandiri, pendampingan dapat dicari melalui petugas atau fasilitator Perlinsos yang tersedia di lingkungan masing-masing.

Apakah Penerima Bansos Lama Wajib Daftar Ulang?

Masyarakat perlu membedakan antara pendataan untuk calon penerima bansos 2027 dan kewajiban melakukan registrasi ulang bagi seluruh penerima bantuan sebelumnya.

Informasi mengenai perluasan registrasi Perlinsos tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa semua penerima bansos lama wajib mendaftar kembali. Penerima bantuan yang membutuhkan pembaruan data sebaiknya mengikuti arahan resmi pemerintah dan memeriksa ketentuan yang berlaku bagi program masing-masing.

Karena proses pengajuan melibatkan identitas dan informasi keluarga, masyarakat juga perlu berhati-hati saat mengakses layanan. Pastikan alamat situs menggunakan domain resmi pemerintah, jangan membagikan PIN IKD kepada pihak lain, dan hindari memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak dapat dipastikan keasliannya.

Dengan memeriksa informasi dari kanal resmi dan mengisi data secara benar, masyarakat dapat mengikuti proses pendataan bansos 2027 tanpa keliru menganggap registrasi sebagai jaminan memperoleh bantuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online