KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif, Jangan Tunda Penegakan Hukum

Newswire
Newswire Kamis, 08 Oktober 2026 19:47 WIB
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif, Jangan Tunda Penegakan Hukum

Nusron Wahid/Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kooperatif memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Imbauan tersebut disampaikan setelah Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pejabat publik semestinya dapat menjadi teladan dalam mematuhi aturan hukum yang berlaku. KPK juga mengingatkan agar ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak menimbulkan persepsi bahwa proses penegakan hukum sengaja ditunda.

"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Menurut Budi, setiap pihak yang dimintai keterangan memiliki peran dalam membantu proses hukum yang sedang berjalan. Pemeriksaan saksi diperlukan untuk mendalami konstruksi perkara secara lengkap.

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron

KPK memastikan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid akan kembali dijadwalkan. Penyidik disebut akan segera menentukan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.

"Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan Sdr. NW [Nusron Wahid] KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.

KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut dan KPK telah menerima surat ketidak hadiran dari yang bersangkutan.

Budi menjelaskan Nusron tidak hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN. Konfirmasi mengenai ketidakhadiran tersebut disampaikan melalui surat kepada KPK.

"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Nusron Dipanggil sebagai Saksi

Nusron Wahid (NW) sebelumnya telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

Pada Rabu (7/10/2026), Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerima surat konfirmasi tidak hadir dari Nusron Wahid.

"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu
(7/10/2026).

Dengan adanya ketidakhadiran tersebut, KPK akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. KPK meminta Nusron hadir pada jadwal berikutnya serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online