Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Newswire
Newswire Minggu, 28 Juni 2026 13:57 WIB
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Barang bukti Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang digagalkan edarnya berupa 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia. (ANTARA/HO-Polri)

Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 325 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand–Indonesia melalui perairan Aceh. Dalam operasi tersebut, aparat juga menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak awal Mei 2026. Operasi melibatkan tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, serta Bea Cukai Lhokseumawe.

“Penangkapan dilakukan pada 23 Juni 2026,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026)

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial JF yang berperan sebagai tekong kapal, serta Z yang mengendalikan distribusi di darat. Keduanya ditangkap setelah mobil Honda HR-V yang digunakan untuk mengangkut sabu dihentikan di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Dari penindakan itu, aparat menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang dikemas dalam 13 karung. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sabu tersebut diambil menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut dari perbatasan Indonesia–Thailand. Modus yang digunakan adalah ship to ship dengan kapal asing sebelum barang dibawa ke pesisir Aceh.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL,” jelas Eko.

Kedua sosok tersebut kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan identitas MJ alias J dan UA alias MHL. Aparat masih melakukan pengejaran intensif terhadap keduanya.

Selain itu, penyidik juga terus mendalami aliran dana jaringan ini dengan menganalisis rekening yang digunakan dalam transaksi, serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia kendaraan pengangkut sabu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Z mengaku dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang diangkut atau total sekitar Rp390 juta. Sementara itu, JF sebagai tekong dijanjikan bayaran sekitar Rp400 juta.

Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis dari 325 kilogram sabu tersebut mencapai Rp585 miliar. Dengan pengungkapan ini, aparat menilai sekitar 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan internasional yang lebih luas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online