RUU Polri Disepakati, Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Jenderal

Newswire
Newswire Selasa, 09 Juni 2026 11:37 WIB
RUU Polri Disepakati, Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Jenderal

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Salah satu poin yang disetujui adalah pemberian kewenangan kepada presiden untuk memperpanjang usia pensiun perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat sesuai kebutuhan organisasi.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa. Ketentuan baru itu menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini tengah dibahas.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c. Dalam ketentuan yang telah disepakati, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

"Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Edward dalam rapat tersebut.

Tambahan Frasa Hasil Pembahasan Tim Perumus

Edward yang akrab disapa Eddy menjelaskan frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden" merupakan hasil pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin) RUU Polri pada Senin (8/6/2026) malam.

Menurut dia, tambahan kalimat tersebut belum muncul dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang digelar pada siang harinya. Namun setelah melalui proses sinkronisasi, rumusan itu akhirnya dimasukkan ke dalam naskah yang disepakati bersama.

"Jadi, tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Eddy.

Usai penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat.

"Ya, setuju?" tanya Habiburokhman yang kemudian disambut persetujuan para peserta rapat.

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Diatur Berjenjang

Selain mengatur perpanjangan masa dinas jenderal bintang empat, rapat Panja RUU Polri sebelumnya juga menyepakati batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan anggota Polri.

Dalam ketentuan yang disepakati, anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

Pengecualian diberikan kepada anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Batas usia pensiun kelompok tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat fungsional.

Anggota dengan Keahlian Khusus Bisa Diperpanjang

RUU Polri juga membuka ruang perpanjangan masa dinas bagi anggota yang memiliki keahlian khusus atau dinilai masih sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Perpanjangan usia pensiun dapat diberikan paling lama dua tahun atas usulan Kapolri atau berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Ketentuan teknis mengenai mekanisme dan persyaratan perpanjangan masa dinas tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Pengaturan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi kepolisian dengan tantangan tugas yang semakin kompleks, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus di lingkungan Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online