Labuan Bajo Ditargetkan Pulih dan Makin Tangguh Pascagempa
Labuan Bajo ditargetkan pulih dan makin tangguh pascagempa M7,7 melalui penguatan keselamatan, manajemen risiko, dan destinasi wisata darat
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi melaju ke tahap akhir setelah disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR RI. RUU ini dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).
Persetujuan tingkat pertama itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan sepakat atas substansi RUU dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan anggota sebelum keputusan diambil.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan,” ujar Dasco, yang kemudian disambut persetujuan peserta rapat.
Dalam rapat itu, pemerintah turut hadir diwakili Supratman Andi Agtas, Bambang Eko Suhariyanto, dan Afriansyah Noor. Panitia Kerja RUU PPRT sebelumnya telah menuntaskan pembahasan regulasi ini yang mencakup 12 bab dan 37 pasal.
RUU ini dirancang memberi perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pekerja rumah tangga, termasuk jaminan perlindungan kerja dan kepastian hak yang selama ini belum diatur komprehensif dalam sistem hukum nasional.
Sebagai konteks, RUU PPRT sudah lebih dulu disetujui sebagai inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (12/3/2026).
Jika disahkan, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Aturan tersebut juga dipandang memperkuat kepastian hubungan kerja di sektor domestik dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
Substansi utama RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) berfokus pada pengakuan hukum terhadap PRT sebagai pekerja formal guna menghapus praktik diskriminasi dan eksploitasi di ruang domestik.
Rancangan undang-undang ini mewajibkan adanya perjanjian kerja yang jelas mengenai lingkup pekerjaan, pemberian upah yang layak, serta pemenuhan hak-hak dasar seperti Tunjangan Hari Raya (THR), waktu istirahat, cuti, dan jaminan sosial melalui BPJS.
Selain itu, RUU ini mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja, memperketat pengawasan terhadap lembaga penyalur, serta menyediakan payung hukum yang tegas terhadap segala bentuk kekerasan fisik maupun ekonomi yang dialami pekerja dalam hubungan kerja rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Labuan Bajo ditargetkan pulih dan makin tangguh pascagempa M7,7 melalui penguatan keselamatan, manajemen risiko, dan destinasi wisata darat
Jangan mudah tergiur game cuan dan bonus besar. Simak 6 cara mengecek legalitas, keamanan data, bonus, reputasi, dan penarikan dana.
China melaju ke final AVC Continental 2026 setelah mengalahkan Iran 3-0. Tuan rumah akan menghadapi Thailand di partai puncak.
Sejarah pajak ternyata sudah ada sejak sekitar 3.000 SM di Mesir Kuno. Begini cara Firaun memungut pajak berdasarkan lahan dan hasil panen.
Ingin membeli HP bekas? Simak cara membandingkan prosesor Snapdragon, Dimensity, dan Exynos berdasarkan generasi, CPU, GPU, AI, hingga kondisi perangkat.
Klasemen MotoGP 2026 berubah setelah Marc Marquez menang Sprint Aragon. Marc naik ke posisi ketiga dengan 212 poin, hanya empat angka dari Bezzecchi.