Pelajar Diberi Beasiswa hingga Bantuan Sembako Lewat Program CSR HBJ
Program CSR tahun ini diwujudkan melalui tiga pilar utama, yakni beasiswa prestasi, bantuan sembako, serta bazar pakaian pantas pakai.
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi melaju ke tahap akhir setelah disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR RI. RUU ini dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).
Persetujuan tingkat pertama itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan sepakat atas substansi RUU dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan anggota sebelum keputusan diambil.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan,” ujar Dasco, yang kemudian disambut persetujuan peserta rapat.
Dalam rapat itu, pemerintah turut hadir diwakili Supratman Andi Agtas, Bambang Eko Suhariyanto, dan Afriansyah Noor. Panitia Kerja RUU PPRT sebelumnya telah menuntaskan pembahasan regulasi ini yang mencakup 12 bab dan 37 pasal.
RUU ini dirancang memberi perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pekerja rumah tangga, termasuk jaminan perlindungan kerja dan kepastian hak yang selama ini belum diatur komprehensif dalam sistem hukum nasional.
Sebagai konteks, RUU PPRT sudah lebih dulu disetujui sebagai inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (12/3/2026).
Jika disahkan, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Aturan tersebut juga dipandang memperkuat kepastian hubungan kerja di sektor domestik dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
Substansi utama RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) berfokus pada pengakuan hukum terhadap PRT sebagai pekerja formal guna menghapus praktik diskriminasi dan eksploitasi di ruang domestik.
Rancangan undang-undang ini mewajibkan adanya perjanjian kerja yang jelas mengenai lingkup pekerjaan, pemberian upah yang layak, serta pemenuhan hak-hak dasar seperti Tunjangan Hari Raya (THR), waktu istirahat, cuti, dan jaminan sosial melalui BPJS.
Selain itu, RUU ini mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja, memperketat pengawasan terhadap lembaga penyalur, serta menyediakan payung hukum yang tegas terhadap segala bentuk kekerasan fisik maupun ekonomi yang dialami pekerja dalam hubungan kerja rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Program CSR tahun ini diwujudkan melalui tiga pilar utama, yakni beasiswa prestasi, bantuan sembako, serta bazar pakaian pantas pakai.
French Open 2026 dimulai 20 Oktober. Jonatan Christie menghadapi Zaki Ubaidillah, sedangkan Febriana/Meilysa bertemu rekan senegara.
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, berhasil meraih podium kedua pada race 2 putaran akhir FIM Moto3 Junior World Championship 2026
Situs BSU 2026 belum dapat diakses. Kemnaker mengingatkan pekerja agar waspada terhadap tautan palsu dan menjaga data pribadi.
PSG vs Barcelona di Liga Champions mempertemukan dua tim produktif. Simak kekuatan lini depan dan pandangan Vitinha jelang duel di Paris.
Cek aturan membawa power bank di pesawat pada Garuda Indonesia, Lion Air, Citilink, Batik Air, AirAsia, dan Pelita Air.