Purbaya Pastikan MBG dan Alutsista Tak Membebani APBN
Menkeu Purbaya memastikan pembiayaan MBG dan pengadaan alutsista tetap aman dengan defisit APBN dijaga di bawah 3 persen.
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi melaju ke tahap akhir setelah disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR RI. RUU ini dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).
Persetujuan tingkat pertama itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan sepakat atas substansi RUU dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan anggota sebelum keputusan diambil.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan,” ujar Dasco, yang kemudian disambut persetujuan peserta rapat.
Dalam rapat itu, pemerintah turut hadir diwakili Supratman Andi Agtas, Bambang Eko Suhariyanto, dan Afriansyah Noor. Panitia Kerja RUU PPRT sebelumnya telah menuntaskan pembahasan regulasi ini yang mencakup 12 bab dan 37 pasal.
RUU ini dirancang memberi perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pekerja rumah tangga, termasuk jaminan perlindungan kerja dan kepastian hak yang selama ini belum diatur komprehensif dalam sistem hukum nasional.
Sebagai konteks, RUU PPRT sudah lebih dulu disetujui sebagai inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (12/3/2026).
Jika disahkan, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Aturan tersebut juga dipandang memperkuat kepastian hubungan kerja di sektor domestik dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
Substansi utama RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) berfokus pada pengakuan hukum terhadap PRT sebagai pekerja formal guna menghapus praktik diskriminasi dan eksploitasi di ruang domestik.
Rancangan undang-undang ini mewajibkan adanya perjanjian kerja yang jelas mengenai lingkup pekerjaan, pemberian upah yang layak, serta pemenuhan hak-hak dasar seperti Tunjangan Hari Raya (THR), waktu istirahat, cuti, dan jaminan sosial melalui BPJS.
Selain itu, RUU ini mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja, memperketat pengawasan terhadap lembaga penyalur, serta menyediakan payung hukum yang tegas terhadap segala bentuk kekerasan fisik maupun ekonomi yang dialami pekerja dalam hubungan kerja rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkeu Purbaya memastikan pembiayaan MBG dan pengadaan alutsista tetap aman dengan defisit APBN dijaga di bawah 3 persen.
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.655 per dolar AS. BI siapkan intervensi agresif di pasar valas dan obligasi.
DPR mendesak Kemenlu bergerak cepat menyelamatkan WNI yang ditangkap Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla ke Gaza.
Menkomdigi Meutya Hafid mengecam Israel usai menahan jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.