Mulai Hari Ini, Beli Kartu SIM Wajib Scan Wajah, Ini Manfaatnya
Pemerintah resmi mewajibkan registrasi SIM dengan biometrik wajah mulai 2026 untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Laporan dugaan penghasutan dan provokasi terkait potongan video ceramah tokoh nasional masuk ke Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026). Dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM).
Perwakilan APAM, Paman Nurlette, mengatakan laporan dibuat karena konten yang beredar dinilai memicu kegaduhan di ruang publik. Laporan tersebut diterima oleh SPKT dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
“Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial,” ujar Paman saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, di Jakarta Selatan.
Menurutnya, laporan ini merupakan bentuk upaya menempuh jalur hukum sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi. APAM berharap kasus tersebut diproses untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Paman menjelaskan, laporan dilayangkan setelah beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla di mimbar Masjid Kampus UGM. Video tersebut, kata dia, didistribusikan melalui kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook, sehingga menimbulkan reaksi luas di masyarakat.
Konten yang telah dipotong itu disebut memicu pandangan negatif, bahkan memancing komentar bernuansa kebencian yang menyerang kehormatan tokoh serta menyentuh isu sensitif terkait agama.
“Hal itu memantik pandangan negatif dan permusuhan, bahkan menyerang agama Islam, Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad,” ujarnya.
Ia menilai, jika video ditampilkan secara utuh, potensi kesalahpahaman dapat dihindari. Menurutnya, pemotongan konten membuat substansi ceramah tidak tersampaikan secara lengkap sehingga memicu interpretasi berbeda di publik.
APAM juga menyoroti dampak sosial yang lebih luas, terutama bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman konflik komunal di masa lalu. Narasi yang dianggap provokatif dikhawatirkan memicu trauma kolektif.
“Kalau persepsi masyarakat terbentuk dari potongan video, ini berbahaya, khususnya bagi masyarakat Maluku yang punya pengalaman konflik,” katanya.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk video ceramah versi utuh, potongan video yang beredar di media sosial, serta tangkapan layar komentar warganet.
Adapun pasal yang dilaporkan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan dalam KUHP terkait dugaan penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah resmi mewajibkan registrasi SIM dengan biometrik wajah mulai 2026 untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital.
Sony hentikan produksi game fisik PlayStation mulai Januari 2028. Semua game baru hanya digital. Era kaset dan cakram berakhir.
Eropa dilanda gelombang panas ekstrem, kota-kota seperti Pulluau (Prancis) dan Bilbao (Spanyol) catat rekor suhu terpanas. Dampak serius pada kesehatan dan infr
Messi dan Mbappe memimpin daftar top skor Piala Dunia 2026. Kane dan Haaland membayangi dalam perebutan Golden Boot yang semakin ketat.
BPS DIY memastikan data Sensus Ekonomi 2026 aman, tidak digunakan untuk pajak maupun pinjol, serta dijamin kerahasiaannya.
KAI memastikan seluruh lokomotif dan sarana diesel siap menggunakan biodiesel B50 sesuai mandatori pemerintah yang berlaku sejak 1 Juli 2026.