Polisi Siaga Nobar Persija vs Persib, Antisipasi Gesekan Suporter
Polisi Tangerang siagakan patroli nobar Persija vs Persib, antisipasi konvoi dan gesekan suporter di sejumlah wilayah rawan.
Penangkapan tersangka - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap, setelah diduga melakukan penipuan terhadap pejabat di lingkungan DPR RI. Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK.
Perempuan berinisial TH alias D (48) itu diamankan setelah laporan masuk pada 9 April 2026. Kasus ini mencuat karena pelaku diduga mencatut nama lembaga penegak hukum untuk meyakinkan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyebut korban adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS yang ditemui pelaku di ruang Komisi III Gedung DPR RI di Jakarta.
“Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyebut bertindak atas perintah pimpinan KPK. Ia kemudian meminta uang kepada korban dengan iming-iming dukungan dari pimpinan lembaga tersebut.
Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp300 juta pada 9 April 2026. Namun, kecurigaan muncul setelah identitas pelaku tidak terverifikasi sebagai pegawai KPK.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda yang digunakan pelaku.
Kasus ini bermula pada 6 April 2026 saat pelaku mendatangi korban di kompleks parlemen. Setelah memastikan bahwa pelaku bukan bagian dari KPK, korban kemudian melapor ke kepolisian.
Korban berinisial AS diketahui adalah Ahmad Sahroni yang mengaku sempat dimintai uang oleh pelaku yang mengaku sebagai utusan KPK.
“Saya langsung cek ke KPK, dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Sahroni, Sabtu (11/4/2026).
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Polda Metro Jaya juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pengancaman atau pemerasan dalam kasus tersebut, serta membuka peluang adanya korban lain dengan modus serupa.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga negara dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi Tangerang siagakan patroli nobar Persija vs Persib, antisipasi konvoi dan gesekan suporter di sejumlah wilayah rawan.
Kemenhaj perketat pengawasan haji ilegal 2026 jelang puncak ibadah di Makkah dengan pembentukan Satgas dan aturan visa resmi.
John Herdman menilai Grup F Piala Asia 2027 jadi tantangan besar bagi Timnas Indonesia yang menghadapi Jepang, Qatar, dan Thailand.
Sebanyak 24 truk operasional Koperasi Desa Merah Putih tiba di Boyolali dan mulai dibagikan kepada pengurus KDMP.
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berjalan aktif. Warga mendapat tabungan hingga Rp400 ribu dari pengelolaan bank sampah.
Kementerian ESDM resmi menaikkan harga biodiesel dan bioetanol Mei 2026. HIP biodiesel kini Rp14.917 per liter.