Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan
Penangkapan tersangka - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap, setelah diduga melakukan penipuan terhadap pejabat di lingkungan DPR RI. Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK.
Perempuan berinisial TH alias D (48) itu diamankan setelah laporan masuk pada 9 April 2026. Kasus ini mencuat karena pelaku diduga mencatut nama lembaga penegak hukum untuk meyakinkan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyebut korban adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS yang ditemui pelaku di ruang Komisi III Gedung DPR RI di Jakarta.
“Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyebut bertindak atas perintah pimpinan KPK. Ia kemudian meminta uang kepada korban dengan iming-iming dukungan dari pimpinan lembaga tersebut.
Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp300 juta pada 9 April 2026. Namun, kecurigaan muncul setelah identitas pelaku tidak terverifikasi sebagai pegawai KPK.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda yang digunakan pelaku.
Kasus ini bermula pada 6 April 2026 saat pelaku mendatangi korban di kompleks parlemen. Setelah memastikan bahwa pelaku bukan bagian dari KPK, korban kemudian melapor ke kepolisian.
Korban berinisial AS diketahui adalah Ahmad Sahroni yang mengaku sempat dimintai uang oleh pelaku yang mengaku sebagai utusan KPK.
“Saya langsung cek ke KPK, dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Sahroni, Sabtu (11/4/2026).
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Polda Metro Jaya juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pengancaman atau pemerasan dalam kasus tersebut, serta membuka peluang adanya korban lain dengan modus serupa.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga negara dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 30 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 30 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Jangan mudah tergiur game cuan dan bonus besar. Simak 6 cara mengecek legalitas, keamanan data, bonus, reputasi, dan penarikan dana.
China melaju ke final AVC Continental 2026 setelah mengalahkan Iran 3-0. Tuan rumah akan menghadapi Thailand di partai puncak.
Sejarah pajak ternyata sudah ada sejak sekitar 3.000 SM di Mesir Kuno. Begini cara Firaun memungut pajak berdasarkan lahan dan hasil panen.