Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM

Newswire
Newswire Kamis, 26 Maret 2026 17:27 WIB
Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang ustadz juri lomba tahfidz di televisi berinisial Syekh AM disebut berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang, sekitar 2017 hingga 2025. Kasus itu kini resmi masuk agenda DPR setelah Komisi III menjadwalkan rapat dengar pendapat umum pada 2 April 2026 di kompleks parlemen di Jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, rapat itu akan menghadirkan perwakilan korban beserta kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/3/2026).

"Kami berharap rapat dengar pendapat umum tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan bagi para korban secepat-cepatnya," kata Habiburokhman.

Di sela pengumuman agenda tersebut, Habiburokhman juga meluruskan kesalahpahaman yang telah beredar luas di masyarakat. Ia menegaskan bahwa terduga pelaku bukan Ustadz Soleh Mahmud maupun Ustadz Syamsuddin Nur Makka yang dikenal sebagai Ustadz Syam.

"Jadi, bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," katanya.

Klarifikasi itu dinilai mendesak untuk mencegah fitnah yang lebih luas terhadap tokoh-tokoh agama yang namanya sudah terlanjur terseret dalam pusaran isu tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online