Irlandia vs Austria: Duel Pemuncak Grup B3 di Aviva Stadium
Irlandia vs Austria di Nations League 2 Oktober 2026. Simak jadwal, klasemen Grup B3, kondisi skuad, dan prediksi pertandingannya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri pada 14–28 Maret 2026. Kebijakan ini diterbitkan melalui surat edaran agar pemerintah daerah fokus menjaga keamanan, kelancaran arus mudik, serta mengendalikan inflasi menjelang dan selama libur Idulfitri.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang meminta kepala daerah menunda seluruh agenda perjalanan dinas ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pembatasan tersebut diterapkan untuk memastikan pemerintah daerah tetap berada di wilayah masing-masing sehingga dapat menjalankan tugas pengawasan selama momentum Lebaran.
"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026).
Menurut Tito, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas daerah saat periode libur Idulfitri yang biasanya diiringi peningkatan mobilitas masyarakat.
Fokus Agenda Strategis Lebaran
Melalui kebijakan ini, kepala daerah diminta memprioritaskan sejumlah agenda strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat selama masa libur Lebaran.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri, memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi inflasi daerah dan memastikan pengendalian harga kebutuhan pokok tetap berjalan selama periode Lebaran.
Tak hanya itu, kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah juga menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Kepala Daerah Diminta Tetap di Daerah
Dengan adanya instruksi ini, kepala daerah diharapkan tetap berada di wilayahnya masing-masing selama periode menjelang dan saat Lebaran sehingga dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat.
Tito juga menegaskan bahwa kepala daerah yang telah mengantongi izin perjalanan dinas luar negeri pada periode 14–28 Maret diminta untuk menunda agenda tersebut.
"Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan," ujar Tito.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menjaga stabilitas keamanan, kelancaran arus mudik, serta pengendalian inflasi selama momentum Lebaran 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Irlandia vs Austria di Nations League 2 Oktober 2026. Simak jadwal, klasemen Grup B3, kondisi skuad, dan prediksi pertandingannya.
Supermarket Trans Home di Jalan Jogja-Solo Km 11 Sleman terbakar hebat. Api merembet dari bagian belakang hingga melalap seluruh gedung.
Menteri Perindustrian Sarmuji memiliki harta bersih Rp14,93 miliar berdasarkan LHKPN 2025, termasuk kapal senilai Rp5,57 miliar.
Komjen Wahyu Hadiningrat resmi menjadi Wakapolri mendampingi Jenderal Suyudi Ario Seto. Simak profil dan rekam jejaknya.
Link live streaming Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026 tersedia di Vidio dan YouTube. Simak jadwal dan cara menontonnya.
Satoria Hotel Yogyakarta merayakan ulang tahun ke-9 dengan tema “Together We 9row” melalui berbagai kegiatan kesehatan, sosial, lingkungan, dan pengembangan dir