Nusron Wahid Ungkap Cara Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah
Nusron Wahid menyebut integrasi data dan percepatan pelayanan pertanahan dapat mempersempit celah mafia tanah.
Tangkapan layar melalui Instagram akun @wargajakarta.id sebuah mobil dikepung oleh masyarakat diduga karena berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). ANTARA/Instagram/@wargajakarta.id/Ilham Kausar
Harianjogja.com, JAKARTA—Aksi mobil ugal-ugalan di Jakarta Pusat yang viral di media sosial berujung pemeriksaan polisi terhadap pengemudi berinisial HM (24), termasuk tes urine yang hasilnya negatif. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kini melanjutkan proses hukum atas dugaan pelanggaran lalu lintas berbahaya yang dilakukan pelaku.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan, pemeriksaan urine dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan untuk memastikan kondisi pengemudi saat kejadian.
"Sementara ini dari hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif," kata Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Saat diamankan, pengemudi tidak sendirian karena terdapat seorang penumpang perempuan di dalam kendaraan. Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan pelaku.
"Di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara didapati ada empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik," katanya.
Atas perbuatannya, pengemudi dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuan tersebut mencakup tindakan mengemudikan kendaraan secara sengaja dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang.
Selain itu, pasal tersebut juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan maupun korban luka ringan. Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 juta.
"Untuk selanjutnya, kami limpahkan ke Reserse Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," kata Komarudin.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengungkap kronologi kejadian mobil ugal-ugalan tersebut yang terjadi pada Rabu (25/2/2026). Kendaraan diketahui melaju dari arah selatan atau kawasan Senen menuju Pasar Baru sebelum akhirnya diamankan petugas.
"Di mana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," katanya.
Petugas kemudian mencurigai kendaraan tersebut karena melaju dengan kecepatan tinggi serta menggunakan TNKB yang tidak sesuai peruntukannya. Polisi sempat melakukan pengejaran hingga kendaraan berputar di depan Markas Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) dan masuk ke Jalan Gunung Sahari 4.
"Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di depan Koarmada RI, berputar kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4," katanya.
Kasus mobil ugal-ugalan Jakarta Pusat yang viral ini menjadi perhatian publik karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain, sehingga kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nusron Wahid menyebut integrasi data dan percepatan pelayanan pertanahan dapat mempersempit celah mafia tanah.
film berdurasi 1 jam 38 menit tersebut memberikan gambaran visual mengenai dampak penyalahgunaan narkoba sekaligus upaya pencegahannya.
Enam tangki air bersih disalurkan Gerindra untuk warga Karangtengah, Imogiri, Bantul, yang kembali menghadapi krisis air saat musim kemarau.
Pembangunan gedung baru DPRD DIY di Jalan Kenari mencapai 84,832% dan lebih cepat dari target. Proyek ditargetkan rampung 6 Desember 2026.
Pendidikan karakter dinilai tidak cukup hanya diberikan sebagai materi pelajaran di sekolah, tetapi harus dibentuk menjadi kebiasaan
Harga telur di tingkat peternak Kulonprogo hanya Rp18.500-Rp20.700 per kg, sementara pakan naik. Peternak mengaku tombok hingga Rp3 juta.