Indonesia-Singapura Perkuat Kerja Sama Pendidikan Berbasis AI
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, JAKARTA—Influencer Jakarta Selatan berinisial AW (45) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus produksi ganja dari dark web luar negeri. Konten kreator tersebut diduga memproduksi narkotika jenis ganja secara mandiri di kediamannya.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/2). Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan praktik produksi ganja rumahan yang telah berlangsung cukup lama.
"Jadi bibit ganjanya diperoleh melalui media 'dark web' dari luar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Prasetyo, AW mengaku telah memproduksi narkotika jenis ganja di rumahnya selama kurang lebih satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka melakukan panen secara berkala setiap tiga bulan.
AW juga menyampaikan bahwa dirinya bisa mendapatkan kualitas ganja terbaik tanpa harus membeli dari pihak lain.
"Tersangka dan aktivitasnya memproduksi narkotika ganja siap pakai yang dipanen setiap tiga bulan sekali dengan hasil sebanyak kurang lebih 1 sampai dengan 1,5 kilogram (kg)," ucapnya.
Selain memanen ganja kering, AW diketahui mengolah hasil panen tersebut menjadi ganja cair (liquid). Proses peracikan dilakukan menggunakan sejumlah peralatan yang dibeli dari berbagai negara, dengan bahan baku bibit ganja yang diperoleh dari 'dark web' yang diduga dikelola di luar negeri.
Dalam pengembangan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan juga mengamankan seorang perempuan berinisial LPM, yang merupakan istri tersangka AW.
LPM ditangkap karena tidak melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan suaminya. Kini, pasangan suami-istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati. Sementara itu, sang istri disangkakan melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, sementara penyidik masih mendalami alur perolehan bibit ganja dari dark web luar negeri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Sebanyak 656 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan rangkaian Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja 2570 BE/2026 di Candi Borobudur.
Prabowo meminta simulasi baru kenaikan harga minyak untuk menjaga APBN dan harga BBM subsidi tetap stabil hingga akhir 2026.
Sebanyak delapan SPPG di Gunungkidul belum beroperasi sehingga ribuan siswa masih menunggu penyaluran Program Makan Bergizi Gratis.
BRI Peduli menggelar kegiatan edukatif Hari Anak Nasional 2026 di enam sekolah penerima Program Ini Sekolahku.
Utang pemerintah melalui SBN mencapai Rp501,2 triliun hingga Juni 2026 atau 62,7% dari target APBN 2026.