Korban KM Virgo Ditemukan, Jasa Raharja Bayarkan Santunan Rp852 Juta
Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera telah membayarkan santunan Rp852 juta kepada 14 korban KM Virgo Transport 8 yang teridentifikasi.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, JAKARTA—Influencer Jakarta Selatan berinisial AW (45) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus produksi ganja dari dark web luar negeri. Konten kreator tersebut diduga memproduksi narkotika jenis ganja secara mandiri di kediamannya.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/2). Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan praktik produksi ganja rumahan yang telah berlangsung cukup lama.
"Jadi bibit ganjanya diperoleh melalui media 'dark web' dari luar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Prasetyo, AW mengaku telah memproduksi narkotika jenis ganja di rumahnya selama kurang lebih satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka melakukan panen secara berkala setiap tiga bulan.
AW juga menyampaikan bahwa dirinya bisa mendapatkan kualitas ganja terbaik tanpa harus membeli dari pihak lain.
"Tersangka dan aktivitasnya memproduksi narkotika ganja siap pakai yang dipanen setiap tiga bulan sekali dengan hasil sebanyak kurang lebih 1 sampai dengan 1,5 kilogram (kg)," ucapnya.
Selain memanen ganja kering, AW diketahui mengolah hasil panen tersebut menjadi ganja cair (liquid). Proses peracikan dilakukan menggunakan sejumlah peralatan yang dibeli dari berbagai negara, dengan bahan baku bibit ganja yang diperoleh dari 'dark web' yang diduga dikelola di luar negeri.
Dalam pengembangan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan juga mengamankan seorang perempuan berinisial LPM, yang merupakan istri tersangka AW.
LPM ditangkap karena tidak melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan suaminya. Kini, pasangan suami-istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati. Sementara itu, sang istri disangkakan melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, sementara penyidik masih mendalami alur perolehan bibit ganja dari dark web luar negeri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera telah membayarkan santunan Rp852 juta kepada 14 korban KM Virgo Transport 8 yang teridentifikasi.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.