KIP Kuliah 2026 Mulai Cair, Ini Hak dan Larangannya
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Work From Anywhere - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah menetapkan lima sektor kerja esensial yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor pada masa penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang Lebaran 2026. Ketentuan ini berlaku pada 16–17 serta 25–27 Maret 2026 dan secara tegas mengecualikan sejumlah bidang strategis dari skema kerja jarak jauh nasional.
Penetapan tersebut dilakukan untuk memastikan layanan publik, distribusi barang, dan aktivitas produksi tetap berjalan stabil di tengah lonjakan mobilitas mudik yang diproyeksikan mencapai 193 juta orang. Pemerintah menilai kehadiran fisik pekerja di sektor tertentu tidak dapat digantikan oleh sistem kerja fleksibel.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan wajib bekerja di kantor diberlakukan bagi sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, keberlangsungan layanan dan produksi nasional sangat bergantung pada kesiapan tenaga kerja di lapangan.
“Sektor yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik wajib stand by,” tegas Yassierli, dikutip dari Antara.
Daftar Sektor yang Wajib Hadir di Kantor (Non-WFA)
Lima sektor utama yang dikecualikan dari kebijakan WFA meliputi:
Seusai kebijakan ini ditetapkan, pemerintah pusat meminta para gubernur, bupati, dan wali kota segera meneruskan instruksi tersebut kepada perusahaan dan instansi di wilayah masing-masing agar pelaksanaan berjalan seragam.
Terkait hak pekerja, pemerintah memastikan bahwa karyawan yang tetap bekerja dari kantor akan menerima upah penuh seperti hari kerja normal. Kehadiran fisik selama periode WFA juga ditegaskan tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki pekerja.
Seusai aturan ini diberlakukan, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengawasan produktivitas pegawai melalui mekanisme pemantauan internal yang berlaku.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional pada triwulan I 2026 agar tetap bergerak positif. Pemerintah memprioritaskan keberlangsungan layanan esensial di tengah meningkatnya aktivitas mudik, sehingga masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan aman, nyaman, dan kebutuhan pokok tetap terjamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Dinkes Sleman ungkap keracunan Toragan akibat Salmonella dari makanan hajatan, seluruh pasien kini telah pulih.
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.