Usulan KPK Tangani Perkara Eks Jampidsus Dinilai Masih Terlalu Dini
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
Suasana di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pasca dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pajak di kantor pelayanan pajak tersebut di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
Harianjogja.com, BANJARMASIN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026 dengan mengamankan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, bersama dua pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, total terdapat tiga orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
“KPK mengamankan tiga orang, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Selain Mulyono, dua pihak lain yang turut diamankan terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) serta satu orang dari unsur swasta. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi adanya OTT di lingkungan KPP Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026). Penindakan ini menjadi OTT keempat yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026, sekaligus yang kedua menyasar kantor pelayanan pajak tahun ini.
Pada awal Januari 2026, KPK mencatat OTT perdana dengan mengamankan delapan orang dalam rentang 9–10 Januari. Operasi tersebut kemudian diungkap berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf perusahaan swasta Edy Yulianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
PKB DIY menggelar aksi Green Party di Kulon Progo saat Harlah ke-28 melalui pembagian sembako, pelatihan eco printing, dan edukasi lingkungan.
BPOM menemukan 14 kosmetik berbahaya mengandung merkuri, hidrokuinon hingga asam retinoat. Berikut daftar produk dan risiko kesehatannya.
Tangis haru pecah di Sekolah Rakyat Sragen saat seorang ibu buruh menyampaikan harapan agar anaknya memiliki masa depan lebih baik melalui pendidikan.
AT&T Stadium di Arlington, Texas, menjadi tuan rumah semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Spanyol. Simak profil dan sejarahnya.
Pemerintah meluncurkan program sertifikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Simak tiga kelompok penerima dan kriterianya.