Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan
Suasana di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pasca dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pajak di kantor pelayanan pajak tersebut di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
Harianjogja.com, BANJARMASIN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026 dengan mengamankan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, bersama dua pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, total terdapat tiga orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
“KPK mengamankan tiga orang, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Selain Mulyono, dua pihak lain yang turut diamankan terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) serta satu orang dari unsur swasta. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi adanya OTT di lingkungan KPP Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026). Penindakan ini menjadi OTT keempat yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026, sekaligus yang kedua menyasar kantor pelayanan pajak tahun ini.
Pada awal Januari 2026, KPK mencatat OTT perdana dengan mengamankan delapan orang dalam rentang 9–10 Januari. Operasi tersebut kemudian diungkap berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf perusahaan swasta Edy Yulianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan
Harga emas Antam hari ini 30 Agustus 2026 tetap Rp2,67 juta per gram, sedangkan harga di Pegadaian turun.
PSS Sleman menang 6-1 atas Persiku Kudus di Stadion Maguwoharjo. Pieter Huistra menilai timnya siap menghadapi Super League 2026/2027.
Kebakaran hutan Aljazair menewaskan 73 orang dan merusak rumah, properti, vegetasi, serta lahan pertanian warga.
Banjir bandang Nepal menyelamatkan 261 wisatawan asing, sementara 320 lainnya masih belum dapat dihubungi.
Kemenkum menyediakan 470 layanan hukum digital melalui super app PASTI dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung.