Jadwal KRL Jogja Solo 20 Mei 2026, Lengkap Semua Stasiun
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (23/1/2026). Ist
Harianjogja.com, JOGJA — Viral video sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali mengundang perhatian publik setelah cuplikan keterangan sejumlah saksi ramai beredar di media sosial dan memicu beragam komentar netizen.
Fenomena tersebut bahkan sempat mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (23/1/2026), saat penasihat hukum Sri Purnomo mengaitkan opini warganet dalam pertanyaan yang diajukan kepada saksi Harda Kiswaya.
Hakim anggota majelis, Gabriel Siallagan, langsung memberikan peringatan tegas karena menilai komentar di media sosial tidak berkaitan dengan substansi perkara yang tengah diperiksa. Menurut Gabriel, informasi yang beredar di medsos cenderung bias dan tidak mencerminkan proses persidangan secara utuh.
Ia menekankan bahwa potongan video yang viral hanya menampilkan sebagian kecil dari rangkaian sidang yang berlangsung berjam-jam di ruang pengadilan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai jalannya proses hukum.
Pengamat hukum asal Yogyakarta, Susantio, turut menguatkan pandangan majelis hakim. Ia menyebut potongan video yang tersebar luas di media sosial kerap membangun persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Publik harus bijak dan tidak terjebak oleh persepsi yang terbangun dari informasi parsial di medsos. Persidangan merupakan ruang formal sangat teknis untuk menguji dan klarifikasi fakta utuh,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).
Susantio menjelaskan bahwa kehati-hatian saksi saat memberikan keterangan, termasuk jeda sebelum menjawab pertanyaan, merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.
Menurutnya, sikap tersebut justru menunjukkan upaya memastikan kebenaran materiil, bukan indikasi adanya sesuatu yang ditutupi.
“Pertanyaan mendalam, bahkan yang terkesan tajam dari majelis hakim, adalah prosedur standar untuk memastikan konsistensi dan kejelasan keterangan. Bukan merupakan bentuk kesimpulan awal atau keberpihakan atas perkara yang sedang berjalan,” katanya.
Ia menilai kerap terjadi kesenjangan antara realitas yang berlangsung di ruang sidang dengan pemahaman netizen yang hanya menyaksikan potongan informasi di dunia maya.
Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai mekanisme pembuktian agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja dipenggal.
“Kebenaran hukum ada di persidangan, bukan ditentukan oleh jumlah komentar, like, atau share di medsos. Hakim bekerja dengan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli yang saling mengunci, bukan berdasarkan opini publik yang berubah-ubah,” tegas Susantio.
Ia menambahkan bahwa penilaian terhadap perkara sepenuhnya berada di tangan pengadilan yang berpijak pada fakta, alat bukti, serta proses hukum yang sah.
Menjaga kondusivitas persidangan dari intervensi opini publik dinilainya sebagai kewajiban bersama.
“Pihak yang tidak berkepentingan tak perlu membuat narasi untuk memojokkan dan memengaruhi persidangan. Hakim dan jaksa memiliki standar dalam pembuktian. Pendapat di luar sidang tidak akan berpengaruh,” ujarnya.
Susantio juga menegaskan bahwa dalam hukum acara di Indonesia, hakim bersifat mandiri dan tidak dapat dipengaruhi tekanan eksternal.
Ia menilai penasihat hukum seharusnya fokus pada pokok perkara tanpa mengaitkan keterangan saksi dengan kegaduhan di media sosial.
“Pendapat netizen yang tidak tahu-menahu perkara yang sedang disidangkan maupun segala keriuhan di dunia maya tidak akan memengaruhi sikap, logika hukum, maupun independensi hakim dalam memutus perkara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Susantio mengapresiasi ketegasan hakim anggota Gabriel yang menegaskan bahwa putusan majelis hanya akan diambil berdasarkan fakta yang terungkap secara sah di persidangan, sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang sidang bukan tempat membangun opini publik.
“Saya mendukung ketegasan hakim. Sikap hakim Gabriel adalah bentuk perlindungan terhadap prinsip independent of judiciary. Ia menegur kita semua bahwa ruang sidang bukan panggung sandiwara,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Embarkasi haji berbasis hotel di YIA belum berdampak signifikan pada hotel dan wisata di Kulonprogo.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari. Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.