Houthi Klaim Serang Riyadh dan Fasilitas Aramco di Arab Saudi
Houthi mengklaim melancarkan serangan ke Riyadh dan fasilitas Aramco di Yanbu. Arab Saudi menyatakan rudal balistik berhasil dicegat.
Ilustrasi Artificial Intelligence - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang akan menjadi pijakan nasional dalam pemanfaatan teknologi AI di berbagai sektor strategis di Indonesia. Regulasi ini dirancang sebagai kerangka kebijakan untuk memastikan adopsi AI berjalan terarah, aman, dan beretika.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan, Perpres AI akan berfungsi sebagai rujukan lintas sektor, mulai dari pemerintah, pelaku industri, sektor swasta, hingga para pengembang dan peneliti AI di lingkungan perguruan tinggi maupun industri.
“Dan tentu saja itu akan bermakna sangat strategis bagi Indonesia. Itu untuk melengkapi regulatory framework kita dalam penerapan atau penggunaan AI di berbagai sektor. Jadi ini akan menjadi rujukan dan akan menjadi panduan nasional untuk membangun AI di Indonesia,” ujar Nezar dalam temu media usai menghadiri AI Pre-Summit 2026 di Jakarta, Rabu.
Nezar menjelaskan, rancangan Perpres tentang kecerdasan buatan tersebut disusun dengan bertumpu pada dua regulasi utama, yakni Peta Jalan AI Nasional (AI National Roadmap) dan Etika AI. Kedua dokumen ini saat ini telah masuk dalam proses pembahasan di Sekretariat Negara (Setneg).
“Dua dokumen, pertama adalah AI National Roadmap, yang kedua soal Etika AI. Keduanya akan dijadikan rujukan untuk Perpres dalam waktu dekat. Proses sedang berlangsung di Setneg saat ini,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah memang menargetkan Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI menjadi landasan hukum dalam bentuk Peraturan Presiden untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia maupun global.
Regulasi kecerdasan buatan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem inovasi yang bertanggung jawab, mendorong pengembangan teknologi secara beretika, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pengguna maupun pihak yang terdampak pemanfaatan AI.
Nezar menambahkan, keberadaan Peta Jalan AI Nasional dan Perpres Etika AI diharapkan mampu menjadi pedoman bagi para pelaku industri AI agar dapat menyeimbangkan laju inovasi dengan aspek perlindungan dan tata kelola yang baik.
“Diharapkan dengan regulatory framework ini kita akan bisa menciptakan lingkungan yang aman dan beretika bagi inovasi AI di sektor telekomunikasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat,” kata Nezar, menegaskan pentingnya Perpres AI sebagai panduan bersama dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Houthi mengklaim melancarkan serangan ke Riyadh dan fasilitas Aramco di Yanbu. Arab Saudi menyatakan rudal balistik berhasil dicegat.
Disdikpora DIY bakal mendata sekolah yang menolak MBG sekaligus mengevaluasi layanan SPPG dan pencegahan keracunan makanan.
KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang saat menggeledah rumah Dirjen PPTR Lampri dalam perkara dugaan suap pengurusan SHGB.
Ekspansi ekonomi digital menuntut kepastian identitas, kepatuhan PSE, dan keamanan transaksi untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Sebanyak 1.100 pelari meramaikan Bank Jateng Friendship Run di Kota Semarang, Minggu (20/9/2026)
Petani Temanggung diminta waspadai serangan hama saat kemarau karena cuaca panas dan kering dapat mengganggu pertumbuhan tanaman.