PPPK Tak Boleh Dirumahkan, DPR Minta Daerah Cari Cara Lain
DPR menegaskan PPPK tidak bisa dirumahkan meski ada efisiensi anggaran dan meminta pemerintah daerah mencari solusi tanpa mengurangi hak pegawai.
Wali Kota Madiun Maidi berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Maidi tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama 15 orang lainnya terkait dengan fee proyek dan dana CSR di Madiun, Jawa Timur. Antara/Bayu Pratama S
Harianjogja.com, JAKARTA—Pola penyamaran aliran uang dalam perkara korupsi kembali terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun, Maidi, menerima sejumlah dana dari proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan menggunakan skema tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) sebagai kamuflase.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi penggunaan label CSR untuk menutupi penerimaan yang diduga bermasalah.
“Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu sumber penerimaan yang tengah didalami berkaitan dengan proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, terutama izin usaha.
“Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” katanya.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Budi memastikan KPK telah menetapkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun.
“Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujarnya.
Kasus di Madiun merupakan bagian dari rangkaian OTT KPK sepanjang Januari 2026. Sebelumnya, KPK menggelar OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.
OTT kedua pada 2026 dikonfirmasi KPK pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya. Penindakan itu terkait dugaan korupsi proyek serta pengelolaan dana CSR di Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi OTT ketiga sepanjang 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pati, sekaligus memperlihatkan pola penindakan beruntun KPK terhadap praktik korupsi di tingkat daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPR menegaskan PPPK tidak bisa dirumahkan meski ada efisiensi anggaran dan meminta pemerintah daerah mencari solusi tanpa mengurangi hak pegawai.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat kontribusinya melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada keberlanjutan.
Gogoh Iwak Ceria 2026 di Dadap Sumilir, Kulonprogo, mengajak anak menjauh dari gawai melalui permainan menangkap ikan di alam terbuka.
Disdikpora Bantul memetakan 22 sekolah yang kekurangan murid pada 2026/2027. Regrouping dikaji setelah evaluasi MPLS selesai.
Psikolog Vera Itabiliana membagikan tips membantu anak beradaptasi di sekolah baru serta pentingnya peran orang tua dan guru saat MPLS.
Komdigi mencatat 6,8 juta warga telah registrasi kartu SIM biometrik pada Januari-Juli 2026 untuk mencegah penyalahgunaan NIK dan kejahatan digital.