PPPK Tak Boleh Dirumahkan, DPR Minta Daerah Cari Cara Lain
DPR menegaskan PPPK tidak bisa dirumahkan meski ada efisiensi anggaran dan meminta pemerintah daerah mencari solusi tanpa mengurangi hak pegawai.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta dalam penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.
Dalam rangkaian penyidikan pekan ini, KPK juga lebih dahulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang.
Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara senilai Rp4 miliar. Uang tersebut diberikan untuk menurunkan nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak 2023, yang semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Langkah penggeledahan di Kantor DJP Kemenkeu menegaskan bahwa penyidikan kasus suap pajak ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR menegaskan PPPK tidak bisa dirumahkan meski ada efisiensi anggaran dan meminta pemerintah daerah mencari solusi tanpa mengurangi hak pegawai.
BNPB mencatat 10.407 warga Klaten terdampak kekeringan menerima 1,18 juta liter air bersih selama 15 Juni hingga 13 Juli 2026.
Libur sekolah mendongkrak wisata Sleman hingga 921.851 kunjungan. Wisata alam Merapi, Candi Prambanan, dan Family Recreation Park menjadi favorit.
Kemnaker membuka pendaftaran Program MagangHub Angkatan II Batch I mulai 16 Juli 2026. Registrasi mitra penyelenggara ditutup 15 Juli.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat kontribusinya melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada keberlanjutan.
Gogoh Iwak Ceria 2026 di Dadap Sumilir, Kulonprogo, mengajak anak menjauh dari gawai melalui permainan menangkap ikan di alam terbuka.