PPPK Tak Boleh Dirumahkan, DPR Minta Daerah Cari Cara Lain
DPR menegaskan PPPK tidak bisa dirumahkan meski ada efisiensi anggaran dan meminta pemerintah daerah mencari solusi tanpa mengurangi hak pegawai.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan belakang) saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA/Rio Feisal
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai total Rp6,38 miliar dari lima orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penyitaan dilakukan terhadap empat tersangka dan seorang pegawai pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, barang bukti diamankan dari Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB), Dwi Budi (DWB), Heru Tri Noviyanto (HRT), dan Edy Yulianto (EY). Empat dari lima orang ini merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada KPP Madya Jakut periode 2021–2026.
Para tersangka antara lain adalah Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakut, Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakut dan Edy Yulianto (EY), Staf PT Wanatiara Persada.
Sementara Heru Tri Noviyanto (HRT) menjabat Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut.
Budi menjelaskan nilai barang bukti terdiri dari uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar. Selain itu, tim KPK juga menyita barang bukti elektronik untuk diekstraksi lebih lanjut.
OTT ini menjadi operasi tangkap tangan pertama KPK pada 2026, berlangsung pada 9–10 Januari 2026, dengan delapan orang yang diamankan. Kasus ini terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Pada 11 Januari 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPR menegaskan PPPK tidak bisa dirumahkan meski ada efisiensi anggaran dan meminta pemerintah daerah mencari solusi tanpa mengurangi hak pegawai.
BNPB mencatat 10.407 warga Klaten terdampak kekeringan menerima 1,18 juta liter air bersih selama 15 Juni hingga 13 Juli 2026.
Libur sekolah mendongkrak wisata Sleman hingga 921.851 kunjungan. Wisata alam Merapi, Candi Prambanan, dan Family Recreation Park menjadi favorit.
Kemnaker membuka pendaftaran Program MagangHub Angkatan II Batch I mulai 16 Juli 2026. Registrasi mitra penyelenggara ditutup 15 Juli.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat kontribusinya melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada keberlanjutan.
Gogoh Iwak Ceria 2026 di Dadap Sumilir, Kulonprogo, mengajak anak menjauh dari gawai melalui permainan menangkap ikan di alam terbuka.