BKPM Respons Surat Kadin China: Investor Wajar Sampaikan Kekhawatiran
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Ridwan Kamil dan Atalia Pararatya. - dok/Antara
Harianjogja.com, BANDUNG—Anggota DPR RI Atalia Praratya menegaskan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diajukan ke Pengadilan Agama Bandung tidak mencantumkan nama perempuan lain, sekaligus membantah berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Atalia mengatakan proses persidangan kini memasuki tahap lanjutan setelah agenda mediasi dinyatakan selesai. Ia menyebut perkara tersebut diperkirakan rampung dalam waktu sekitar satu bulan, seiring kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri pernikahan secara baik-baik.
"Oh tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait," kata Atalia usai mengikuti sidang lanjutan gugatan cerai dengan agenda mediasi dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Bandung, Rabu.
Atalia Praratya menyampaikan bahwa proses persidangan tinggal menunggu tahapan berikutnya yang diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan.
Dia juga memohon doa agar seluruh rangkaian proses berjalan lancar dan berharap perkara tersebut dapat segera selesai karena kedua belah pihak sepakat untuk bercerai.
"Mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar. Semakin cepat, tentu semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat," kata Atalia.
Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian sidang yang telah dijadwalkan, termasuk menghadirkan saksi.
"Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan," kata Debi.
Ia menjelaskan Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.
"Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan," ujarnya.
Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik.
"Nama-nama yang beredar, seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," katanya.
Pihak kuasa hukum menegaskan gugatan cerai Atalia Praratya murni persoalan rumah tangga dan tidak melibatkan pihak ketiga, seraya berharap proses hukum di Pengadilan Agama Bandung dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Kemenkes menyiapkan tiga langkah untuk memperkuat peran bidan dalam menangani kesehatan mental ibu hamil dan ibu menyusui.
BI menyebut pelemahan rupiah hingga tembus Rp17.500 per dolar AS dipicu konflik global dan meningkatnya permintaan dolar.
Nadiem Makarim mengaku sakit hati dituntut membayar Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek.
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Kejagung masih menyelidiki dugaan pengurusan perkara yang menyeret Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto.