Standar Pelayanan Jalan Tol Diperketat, Aturan Baru Terbit Oktober
Kementerian PU mematangkan Permen SPM jalan tol. Operator wajib memenuhi standar pelayanan sebelum mendapat penyesuaian tarif.
Foto ilustrasi jalan tol - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) melalui PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) mengungkap tengah mempercepat penanganan Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi yang terdampak banjir akibat tingginya curah hujan di sekitar wilayah Sumatra.
Direktur Utama JSMR, Rivan A. Purwantono, mengatakan saat ini pihaknya tengah melaksanakan pemulihan struktur perkerasan jalan penghubung (oprit) jembatan yang mengalami amblas.
Penanganan dilakukan secara paralel pada jalur arah Tebing Tinggi dan jalur arah Medan melalui serangkaian kegiatan teknis untuk menjaga stabilitas struktur jalan tetap aman dan mempercepat kegiatan penanganan.
"Jasa Marga menargetkan pada tanggal 4 Desember 2025 Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi yang terdampak banjir dapat dilalui kendaraan menuju Medan menggunakan 1 lajur atau beroperasi sebagian," kata Rivan dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).
Adapun, ruas tol tersebut ditargetkan baru dapat dilintasi kembali secara normal pada 16 Desember 2025.
Selama proses penanganan, pengguna jalan dari arah Tebing Tinggi menuju Medan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol (GT) Kemiri dan GT Kualanamu, sementara kendaraan dari arah Kualanamu menuju Medan dialihkan melalui GT Lubuk Pakam.
"Pada jalur dari Medan menuju Kualanamu - Tebing Tinggi, lajur 1 masih dapat dilalui oleh kendaraan golongan 1 non-bus," ujarnya.
Sementara itu, golongan 1 bus dan golongan 2 ke atas dialihkan melalui GT Tanjung Morawa (Ruas Tol Belawan - Medan - Tanjung Morawa) sebagai langkah pencegahan terhadap pembebanan berlebih pada jalur tersebut, khususnya lajur 2 apabila dilalui kendaraan berukuran besar.
Seiring dengan hal tersebut, para pengguna jalan tol diimbau untuk tetap berhati-hati, mengatur waktu serta rute perjalanan, memastikan kecukupan bahan bakar, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian PU mematangkan Permen SPM jalan tol. Operator wajib memenuhi standar pelayanan sebelum mendapat penyesuaian tarif.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.
Indonesia menguasai 41% produksi nikel olahan dunia. Pemerintah mendorong hilirisasi berlanjut ke ekosistem baterai.
WJNC 2026 diperpanjang dari Tugu hingga Titik Nol Kilometer. Pemkot Jogja menargetkan 60.000 pengunjung dan siapkan rekayasa lalu lintas.