Menpar Bawa Wonderful Indonesia Gastronomy 2026 ke Solo dan Jogja, Ini Alasannya
WIG 2026 resmi dibuka di Solo. Solo dan Jogja menjadi pusat rangkaian untuk membawa gastronomi Indonesia menuju pengakuan global.
Pernikahan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Agama (Kemenag), organisasi masyarakat (ormas) Islam, hingga aparat kepolisian didesak untuk menindak praktik jasa nikah siri berbayar yang belakangan marak ditawarkan melalui platform TikTok.
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menilai keberadaan jasa nikah siri tersebut sebagai praktik yang merendahkan agama sekaligus merugikan masyarakat.
“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” ujar Selly di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Mengutip komitmen Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selly menilai layanan nikah siri yang ditawarkan di TikTok sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sebagai konten viral semata.
“Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara,” ucap mantan Plt Bupati Cirebon itu.
Menurutnya, praktik tersebut jelas mereduksi nilai-nilai agama karena menawarkan pelayanan nikah secara cepat dan instan, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan korban, terutama perempuan dan anak.
Selly menjelaskan, nikah siri yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA), perempuan kehilangan perlindungan negara, termasuk soal kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan.
“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri. Sejak awal mereka berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” jelasnya.
Ia mendesak Kemenag meningkatkan pengawasan terhadap oknum yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas. Jika terbukti terlibat, Kemenag diminta memberikan sanksi administratif tegas.
Karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Selly menyarankan Kemenag berkoordinasi dengan Kominfo dan aparat penegak hukum untuk menindak akun yang menawarkan jasa nikah siri, terutama bila terdapat indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama.
Selain penindakan, Selly juga mendorong penguatan edukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan. Menurutnya, pencatatan bukan sekadar formalitas, tetapi benteng perlindungan hukum bagi keluarga.
“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” tegas Selly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
WIG 2026 resmi dibuka di Solo. Solo dan Jogja menjadi pusat rangkaian untuk membawa gastronomi Indonesia menuju pengakuan global.
Kemenkop menjelaskan alasan manajer Kopdes Merah Putih tak selalu ditempatkan sesuai domisili dan mekanisme penempatannya.
Kejurda Esports DIY 2026 diikuti 209 atlet dan menjadi ajang penjaringan bibit untuk Porda 2027 serta PON 2028.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia untuk lima rute. Cek jam keberangkatan dan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan di setiap stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 29 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.