Hakim Sebut Kasus Laptop Chromebook Rugikan Negara Rp1,56 T
Kasus korupsi laptop Chromebook rugikan negara Rp1,56 triliun, eks Mendikbud divonis 10 tahun penjara.
Kekerasan - Ilustrasi
Harianjogja.com, TANGERANG–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti peningkatan kasus perundungan anak di sejumlah sekolah dan meminta pemerintah mengambil langkah nyata untuk menekan kekerasan di lingkungan pendidikan. Lembaga ini menegaskan perlunya koordinasi erat antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah.
"Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi, maka kalau ada bullying ayo segera diselesaikan," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Tangerang, Banten, Selasa (11/11/2025).
Ia mengatakan semua pihak baik pemerintah, sekolah, maupun orang tua, diharapkan mampu memberikan respons yang tepat ketika mengetahui adanya kasus perundungan di lingkungan anak.
Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, lanjut dia, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.
"Kalau bisa diselesaikan di sekolah ya. Sekolah kalau tidak bisa, bisa dengan cara lain," ucapnya. Diyah juga mengungkapkan KPAI saat ini tengah menyoroti dugaan kasus perundungan yangkian marak terjadi di Indonesia, seperti yang teranyar yakni insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Kemudian peristiwa kematian anak usia 13 tahun di sekolah Internasional Tangerang yang terjatuh dari lantai 8 gedung sekolah dan dugaan perundungan anak di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) dengan korbannya mengalami trauma berat.
"Sudah kami warning kepada pemerintah bahwa bullying hari ini berbeda dengan anak Gen Z ini, transisi Gen Z ke Gen Alfa kalau mereka di-bully akan di luar kendali, dia yang jauh lebih sadis," ujarnya.
Diyah menambahkan penyelesaian kasus kerap kali berhenti pada tahapan kekeluargaan tanpa memperhatikan pemulihan kondisi batin dan psikologis korban.
Padahal, katanya, baik korban maupun pelaku membutuhkan pendampingan secara khusus untuk memulihkan kondisi emosional serta memperbaiki perilaku mereka.
"Hormati secara hukum karena sesuai amanat Undang-Undang Pasal 59 A bahwa proses anak harus cepat. Kedua, harus ada pendampingan psikologis. Ketiga, harus ada bantuan sosial. Keempat, perlindungan hukum," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus korupsi laptop Chromebook rugikan negara Rp1,56 triliun, eks Mendikbud divonis 10 tahun penjara.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo Rabu 1 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000, perjalanan cepat dan praktis.
Brad Bird menolak Ratatouille 2 meski didorong Pixar. Sutradara sebut cerita sudah selesai dan tak ingin dipaksakan.
Gelombang panas ekstrem di Eropa kini jadi ancaman ekonomi serius. Jerman diprediksi menanggung kerugian terbesar hingga 2030.
Nickelodeon rayakan Hari SpongeBob 14 Juli dengan event global, maraton episode, hingga konten baru di Roblox dan YouTube.
Survei tunjukkan kepercayaan publik ke Prabowo tembus 74%. Qodari tegaskan pemerintah tak berpuas diri dan tetap evaluasi kinerja.