BNPB Hormati Proses Hukum KPK Usai OTT, 14 Orang Ditangkap
BNPB menghormati proses hukum KPK setelah operasi tangkap tangan di lingkungannya. Sebanyak 14 orang, termasuk Sestama BNPB, diamankan.
Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik
DPR RI Nilai Vonis 14 Bulan Penabrak Mahasiswa UGM Tak Adil
Harianjogja.com, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai vonis hukuman penjara selama 14 bulan terhadap terdakwa pengemudi mobil BMW, Christiano Tarigan, yang menabrak mahasiswa UGM hingga tewas di Sleman, Yogyakarta, tak mencerminkan rasa keadilan publik.
Menurut dia, vonis ringan menunjukkan bahwa hukum belum menghargai nyawa manusia secara setara. Artinya, kata dia, kehilangan nyawa seseorang hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, yang bisa membuat rasa keadilan publik terluka.
“Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah di Jakarta, Senin.
Adapun, Pengadilan Negeri Sleman, menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp12 juta kepada Christiano Tarigan atas tewasnya mahasiswa UGM yang bernama Argo Ericko Achfandi.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (6/11), lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 2 tahun penjara. Akibatnya, putusan itu pun menuai sorotan publik.
Dia menilai vonis tersebut memang sah secara prosedural, tetapi tidak memenuhi aspek keadilan substantif. Menurut dia, putusan itu juga mencerminkan bahwa sistem peradilan masih gagal memberi efek jera bagi pelaku.
Di sisi lain, dia pun menyoroti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan, yang menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya mengaburkan fakta hukum. Hal itu, kata dia, menambah ketidakadilan dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius. Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu.
Adapun Argo Ericko meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak mobil BMW yang dikendarai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Christiano Tarigan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5) dini hari.
Polisi pada Selasa (27/5) telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BNPB menghormati proses hukum KPK setelah operasi tangkap tangan di lingkungannya. Sebanyak 14 orang, termasuk Sestama BNPB, diamankan.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur biaya aplikasi ojol maksimal 8%, perjanjian kemitraan, jaminan sosial, dan layanan pengaduan.
Bedah buku DPAD DIY dan DPRD DIY di Sleman mengulas pentingnya tidur cukup, gizi seimbang, aktivitas fisik, dan kebebasan bereksplorasi untuk mendukung kecerdas
DJP mencatat 5,5 juta transaksi digital senilai Rp10 triliun melalui SPP-TDLN. Sebanyak 30 bank dan fintech ditargetkan bergabung sebelum November 2026.
Dandim 0706/Temanggung Letkol Inf Richie Fadly menegaskan rekrutmen TNI AD gratis dan memperingatkan oknum calo yang menjanjikan kelulusan berbayar.
KPK membuka peluang memeriksa Kepala BNPB Suharyanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan penyidik.