Kredit Perbankan Tumbuh 11,51 Persen, BI Optimistis Pembiayaan Kuat
Kredit perbankan tumbuh 11,51 persen hingga Mei 2026. Bank Indonesia optimistis pertumbuhan kredit tetap terjaga didukung likuiditas dan permodalan yang kuat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu.
"Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Kekurangan dana tersebut biasanya terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran, sehingga pemerintah pusat perlu menyediakan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek tersebut.
Selain itu, pemberian pinjaman juga dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan jangka panjang apabila proyek yang diajukan dinilai jelas dan layak didukung.
"Tapi kami lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga," kata Purbaya.
Purbaya menyatakan pembahasan mengenai skema peminjaman masih belum dilakukan secara rinci. Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian pinjaman kepada BUMN akan dikaji lebih dalam.
"Nanti dikaji lagi," ucapnya.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Menurut Misbakhun, regulasi baru ini merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kredit perbankan tumbuh 11,51 persen hingga Mei 2026. Bank Indonesia optimistis pertumbuhan kredit tetap terjaga didukung likuiditas dan permodalan yang kuat.
Pernah bermimpi berbicara dengan orang asing? Simak 10 arti di balik mimpi tersebut dari sudut pandang psikologi. Apakah ini sinyal dari alam bawah sadar?
Video pasangan yang diduga melakukan aksi tidak senonoh di bianglala transparan saat Download Festival 2026 di Inggris viral dan kini diselidiki polisi.
Aki basah dan aki kering punya kelebihan serta kekurangan masing-masing. Simak perbedaan, usia pakai, dan tips memilih aki yang sesuai kebutuhan.
Prediksi Ceko vs Afrika Selatan di Grup A Piala Dunia 2026. Kedua tim wajib menang demi menjaga peluang lolos ke babak 32 besar.
BGN menghentikan sementara operasional dapur MBG selama libur sekolah untuk evaluasi nasional. Pemkab Bantul masih menunggu hasil dan arahan lanjutan.