Cara Mengajukan Perubahan Data Desil DTSEN Lewat HP dan Kelurahan
Masyarakat bisa mengajukan pembaruan data DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos atau kelurahan. Simak cara, syarat, dan alasan desil tidak langsung berubah.
Foto ilustrasi BBM. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Pertamina secara resmi merilis daftar harga BBM terbaru yang berlaku mulai 1 Oktober 2025, setelah pengumuman pada Selasa (30/9). Perubahan terpantau pada jenis BBM non-subsidi tertentu.
Jenis BBM seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Biosolar (subsidi) dilaporkan tidak mengalami perubahan harga, alias tetap sama dengan harga bulan sebelumnya.
Kenaikan harga terjadi pada dua jenis bahan bakar diesel berkualitas tinggi: Dexlite dan Pertamina Dex. Dexlite naik Rp100, dari Rp13.600 menjadi Rp13.700 per liter. Sedangkan Pertamina Dex, naik Rp150, dari Rp13.850 menjadi Rp14.000 per liter.
BACA JUGA: Kemenkum DIY Fasilitasi Perda Mihol Pemkab Gunungkidul
Berikut adalah rincian lengkap harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2025 di wilayah mayoritas seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan NTB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Masyarakat bisa mengajukan pembaruan data DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos atau kelurahan. Simak cara, syarat, dan alasan desil tidak langsung berubah.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengajak warga mengawasi revitalisasi sekolah swakelola agar pembangunan sesuai kebutuhan.
Pemerintah mengalokasikan Rp820,9 triliun untuk pendidikan pada RAPBN 2027, termasuk PIP, KIP Kuliah, MBG, dan Sekolah Garuda.
Instagram resmi mengganti logo teks atau wordmark setelah 10 tahun. Desain baru menuai pro dan kontra karena banyak pengguna salah membaca tulisan Instagram men
Ledakan industri drama AI di China melahirkan bisnis baru berupa lisensi wajah manusia. Warga mendapat bayaran hingga Rp12 juta, namun risiko penyalahgunaan dat
AFC resmi menolak banding Persib Bandung terkait kericuhan suporter saat ACL 2. Maung Bandung tetap didenda Rp3,5 miliar dan menjalani laga tanpa penonton.